Surabaya, Memorandum.co.id - Kebiasaan Ricco Sugara Papilaya mengonsumsi narkoba jenis sabu membuatnya berurusan dengan pihak kepolisian. Sejak pandemi enam bulan lalu, pria 30 tahun ini mengaku telah menjadi budak sabu dan rutin mengonsumsi kristal haram itu. Alhasil, pria asal Jalan Kalibokor Gang II itu terpaksa menghabiskan masa muda di balik jeruji besi. Dia disergap anggota Unit Reskrim Polsek Simokerto saat melintas di traffic light Jalan Ambengan, Sabtu (8/8/2020) lalu. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,50 gram. Oleh tersangka, barang baram itu disembunyikan di balik saku celana sebelah kiri. "Sempat mengelak sebelum anggota menemukan barang bukti itu," kata Kanitreskrim Polsek Simokerto, Iptu Sukram, Selasa (18/8/2020).(fdn)
Budak Sabu Kalibokor Disergap Polisi di Ambengan
Selasa 18-08-2020,14:44 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,20:45 WIB
Isu OTT KPK di Tulungagung Beredar, Mapolres Dijaga Ketat
Jumat 10-04-2026,13:38 WIB
Ngeri! Ada Paku dan Logam Bersarang di Perut Korban Pemasungan di Puger Jember
Jumat 10-04-2026,22:23 WIB
Pejabat dan ASN Datangi Mapolres Tulungagung Secara Bergelombang
Jumat 10-04-2026,11:28 WIB
Ombudsman Tinjau Langsung Layanan, Imigrasi Cilegon Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Jumat 10-04-2026,14:47 WIB
Dukung Kebijakan Mendikti, UB Terapkan Pembelajaran Hybrid
Terkini
Sabtu 11-04-2026,09:58 WIB
Kembali Terpilih Aklamasi, LaNyalla Diminta Segera Siapkan Muaythai Bersinar di Olimpiade Australia 2032.
Sabtu 11-04-2026,09:02 WIB
Dengar Suara Rakyat Lewat DPRD, Gus Fawait Siap Sulap Pasar Tradisional Jember Jadi Lebih Nyaman
Sabtu 11-04-2026,08:04 WIB
Saudara Adalah Maut (2) Adik yang Tidak Merasa Bersalah
Sabtu 11-04-2026,07:48 WIB
Tergiur PO Sembako Murah, Sejumlah IRT di Surabaya Tertipu Rp400 Juta
Sabtu 11-04-2026,06:53 WIB