Kediri, memorandum.co.id - Perang melawan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota terus digalakkan. Terbukti, Satreskoba berhasil menciduk Tamba Marolop Parapat alias Mayor (46), warga Perumahan Pelita Indah Permai Blok F, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Senin (17/8/2020) malam. Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubag Humas, AKP Kamsudi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan sabu-sabu. "Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan dua klip plastik berisi sabu masing-masing seberat 9,64 gram dan 2,09 gram," ujar Kamsudi kepada memorandum.co.id, Selasa (18/8/2020). Selain itu, lanjut Kamsudi, dari tangan tersangka polisi juga menyita dua lembar tissu, 1 buah bekas bungkus rokok Marlboro, 2 pipet kaca serta satu handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi sabu-sabu. "Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kediri Kota. Tersangka ini teracam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas dia. (ms/mad)
Simpan Sabu, Warga Bandar Kidul Kediri Diciduk Polisi
Selasa 18-08-2020,14:33 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :