Sidang SK ASN Palsu Diwarnai Saling Sangkal di PN Gresik, Terdakwa Tuding AP Terima Upah

Selasa 04-08-2026,15:13 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang lanjutan perkara SK ASN palsu berjalan alot di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin 3 Agustus 2026. Terdakwa Antoni saling sangkal dengan tersangka Agus Priyono alias AP yang dihadirkan sebagai saksi. 

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya mempertanyakan kepada Agus terkait kronologi penipuan dan peran dirinya dalam mengajak para korban. Dalam kesaksiannya, Agus mengaku turut menjadi korban. 

BACA JUGA:Tersangka Kasus SK ASN Palsu Gresik Gugat Perdata Sejumlah Pihak, Mediasi Berlangsung di Pengadilan Negeri

Menurutnya, ia ikut tertipu dan membayarkan uang Rp100 juta dan Rp125 juta kepada terdakwa Antoni sebagai biaya admin untuk meloloskan anak dan keponakannya agar diterima sebagai pegawai PPPK.

"Saya cuma dimintai tolong para korban. Mereka bertanya soal adanya rekrutmen CPNS, lalu saya sampaikan ke Antoni. Saya juga korban. Anak saya bayar Rp100 juta, keponakan Rp125 juta," sebut Agus. 


Mini kidi--

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin mempertanyakan apakah Agus menerima upah dari terdakwa Antoni. Agus pun mengelak, dan mengaku hanya mendapat potongan biaya untuk memasukkan anaknya. 

“Saya tidak menerima upah. Tapi saat saya memasukkan anak saya yang harusnya bayar Rp125 juta, hanya disuruh bayar Rp100 juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Sejumlah Kades Ikut Jadi Korban Penipuan SK ASN Pemkab Gresik, Uang Ratusan Juta Amblas

Meski begitu, pernyataan Agus itu langsung disangkal oleh terdakwa Antoni. Menurutnya, Agus sempat menerima uang darinya sebesar Rp25 juta sebagai upah telah membantu mengenalkan ke korban.

“Ada yang salah kesaksiannya, saya pernah memberikan upah ke Agus sebesar Rp25 juta," sangkal Antoni. 

BACA JUGA:Pemkab Gresik Siapkan Sanksi Pemberhentian Oknum Pegawai yang Tersandung Skandal SK ASN Palsu

Kuasa hukum terdakwa Antoni, Debby Puspita Sari juga mengaku mempunyai bukti transfer uang dari terdakwa ke rekening Agus. Uang itu pun disebut diberikan atas permintaan Agus sendiri. 

"Jadi bukti transfer rekening koran ada korelasi. Ada uang masuk ke rekening Agus. Peruntukannya Agus sendiri yang minta karena dia telah membawa orang," ucapnya.


Gempur Rokok Illegal--

Kategori :