Isu Penggeledahan Rumah Eks Kadis ESDM Jatim Dibantah Kejati

Senin 03-08-2026,09:58 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Nama mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur Kholis, kembali menjadi perhatian setelah beredar kabar rumahnya digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kabar tersebut langsung dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia. Hasilnya, informasi itu dipastikan tidak benar.

"Tidak benar, Mas. Kami tidak ada melakukan kegiatan penggeledahan," tegas Franky saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).

BACA JUGA:Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner, dan Emas dalam Kasus ESDM


Gempur Rokok Illegal--

Isu penggeledahan mencuat di tengah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur. Kondisi itu memunculkan berbagai spekulasi yang mengaitkan sejumlah nama, termasuk Nur Kholis. Namun, hingga saat ini Kejati Jatim menegaskan tidak ada tindakan penggeledahan di rumah mantan pejabat tersebut.

Untuk diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati (ED), sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi perizinan.

BACA JUGA:Kejati Jatim Gelar Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim Hari Ini

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang, yakni Aris Mukiyono, Oni Setiawan, Hermawan, dan Ertika Dinawati.

Total aset yang telah disita Kejati Jatim kini mencapai sekitar Rp5,54 miliar, terdiri atas uang tunai, satu unit Toyota Fortuner, perhiasan emas, logam mulia, dan barang berharga lainnya.

Kategori :