SUMENEP, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komite Pemantau Tanah Garam (KPTG) resmi melaporkan dugaan tanah terlantar milik PT Garam di kawasan pegaraman kepada ATR/BPN Sumenep dengan melampirkan bukti tekstual, dokumentasi lapangan, dan titik koordinat lokasi, Jumat 31 Juli 2026.
KPTG menyatakan laporan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Kawasan dan Tanah Terlantar.
BACA JUGA:KPTG Soroti Dugaan Lahan Terlantar PT Garam di Sumenep, Perusahaan Beri Penjelasan
Menurut KPTG, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penelantaran lahan, tetapi juga lemahnya identifikasi, inventarisasi, evaluasi, serta pengawasan pemanfaatan lahan oleh PT Garam dan ATR/BPN.
Selain itu, PT Garam juga dinilai belum mengelola lahan secara optimal serta diduga tidak melaporkan kondisi lahan sesuai fakta di lapangan.
KPTG mendesak ATR/BPN Sumenep menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025. KPTG menilai sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 hingga diganti Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, PT Garam belum serius menjalankan kewajiban pengelolaan, perlindungan, dan pendayagunaan lahan.
"Kami meminta penegakan hukum dilakukan sejak tahap pembekuan hak agar tanah yang diusulkan sebagai tanah terlantar tidak dapat dialihkan hingga terbit Keputusan Menteri sebagaimana Pasal 28 PP Nomor 48 Tahun 2025," kata Ketua Komite Pemantau Tanah Garam (KPTG) Mistar, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Gempur Rokok Illegal--
Menurutnya, tanah yang memenuhi syarat harus segera ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk menjadi aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), kemudian dikelola bersama masyarakat melalui Bank Tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Selain menjadi objek Reforma Agraria sesuai Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, KPTG menilai percepatan penetapan tanah terlantar PT Garam juga penting untuk mendukung swasembada garam nasional. Lahan yang tidak produktif dapat dimanfaatkan sebagai Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) sesuai Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023. (uri)