SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklarifikasi pembangunan kos di Perumahan Dharmahusada Permai No. 601 Blok V, RW 11, Kelurahan Mulyorejo, yang diprotes warga karena diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, Selasa 28 Juli 2026.
Warga mendasarkan penolakan terhadap pembangunan kos tersebut pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak yang melarang keberadaan bangunan kos di area permukiman perumahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya, Iman Krestian, mengatakan pemerintah kota sedang memanggil pemilik bangunan untuk mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi riil di lapangan.
"Saat ini masih dalam proses klarifikasi dengan pemilik bangunan terkait kesesuaian antara izin yang dipegang dan pelaksanaannya di lapangan," ujar Iman Selasa 29 Juli 2026.
BACA JUGA:Polemik Kost di Mulyorejo Memanas, Kelurahan Turun Tangan Jadwalkan Mediasi Ulang
Gempur Rokok Illegal--
Iman menjelaskan bangunan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung untuk fungsi rumah kos sejak 3 Maret 2026. "Sudah kantongi PBG untuk fungsi rumah kos," jelasnya.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak baru diundangkan pada 31 Maret 2026 atau sekitar empat minggu setelah Persetujuan Bangunan Gedung diterbitkan. "Sehingga PBG tersebut terbit sebelum Perda berlaku," imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan asas kepastian hukum dan prinsip non-retroaktif, aturan dalam Peraturan Daerah tersebut tidak dapat membatalkan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah diterbitkan secara sah sebelum regulasi diundangkan.
"Dengan demikian, PBG yang diterbitkan secara sah tetap memiliki kekuatan hukum," jelasnya.
Ia menambahkan Peraturan Daerah tersebut juga mengatur ketentuan peralihan yang memberikan waktu paling lama satu tahun bagi pemilik bangunan yang telah mengantongi izin sah untuk melakukan penyesuaian.
"Aturan peralihan memberi tenggat waktu paling lama satu tahun bagi pemilik bangunan yang sudah mengantongi izin sah untuk melakukan penyesuaian," jelasnya.
Selama masa penyesuaian tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan bersama instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan.
"Selama masa penyesuaian, pemerintah kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan," ujar Iman.
Saat ini, Pemerintah Kota Surabaya masih melakukan proses klarifikasi dengan pemilik bangunan untuk mencocokkan kesesuaian izin yang dimiliki dengan pelaksanaan fisik di lapangan. (alf)