JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua pria yang diduga terlibat aktivitas terorisme di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dan Bandar Lampung dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Mayndra Eka Wardhana mengatakan, kedua terduga berasal dari jaringan yang sama. Mereka masing-masing berinisial AR yang ditangkap di Ciamis dan H yang diamankan di Bandar Lampung.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan kegiatan penindakan terhadap seorang pria berinisial AR di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat," kata Mayndra, Selasa 21 Juli 2026.
Ia menambahkan, petugas juga menangkap seorang pria berinisial H di Bandar Lampung dalam kasus yang sama.
"Ada juga di Lampung kasus yang sama. Inisial H di Bandar Lampung," ujarnya.
BACA JUGA:Densus 88 dan Pemkot Surabaya Bergandeng Tangan Cegah Radikalisme di Kalangan Pelajar
BACA JUGA:Ungkap Terduga Pelaku Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88: Masih Berstatus Pelajar
Menurut Mayndra, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan aktivitas propaganda, perekrutan, serta penghasutan melalui media sosial.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme, propaganda terorisme, pembenaran kekerasan, serta upaya merekrut anggota baru melalui ruang digital.
Seluruh tindakan penegakan hukum, lanjut Mayndra, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Densus 88 juga mengimbau masyarakat berperan aktif mencegah penyebaran paham radikal, khususnya melalui media sosial, dengan tidak mudah terpengaruh konten yang mengandung ujaran kebencian, propaganda, maupun ajakan melakukan kekerasan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP H. Carsono membenarkan pihaknya mendampingi operasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 di wilayah Kabupaten Ciamis sekitar pukul 06.00 WIB.
"Benar, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, kami dari Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait terduga teroris di wilayah Kabupaten Ciamis," katanya.
Menurut Carsono, terduga yang diamankan berinisial AR (43), warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Selain menangkap AR, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku, dokumen, tulisan, dan telepon genggam.
"Dari pemantauan kami di lapangan, ada beberapa tulisan, buku maupun handphone yang dibawa oleh teman-teman Densus," ujarnya.