PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Pasuruan. Sebagai langkah awal, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari lebih dari 20 Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Pemeriksaan maraton ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek-proyek fisik maupun pengadaan yang bersumber dari anggaran tahun 2025. Diketahui, nilai total anggaran proyek yang tengah diselidiki tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, saat ini tim penyidik masih fokus pada tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna melengkapi bukti-bukti di lapangan.
"Benar, kami telah memeriksa lebih dari 20 Kepsek SD. Saat ini statusnya masih dalam tahap pengumpulan data terkait penggunaan anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah," ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa 7 Juli 2026.
BACA JUGA:Truk Bermuatan Kardus Hantam 2 Rumah dan Warung di Jalur Pantura Rejoso Pasuruan
Mini Kidi Wipes.--
Ferry menambahkan, penyelidikan ini juga menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengondisian proyek di lingkungan Diknas Kabupaten Pasuruan.
Ia berharap para kepala sekolah dapat bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka, agar aktor intelektual di balik perkara ini dapat segera terungkap.
"Kami berharap para Kepsek terbuka dalam perkara ini. Dengan demikian, siapa saja pihak-pihak yang berada di balik kasus ini bisa segera terungkap," tegasnya.
BACA JUGA:Terpasung Bertahun-tahun, 10 ODGJ Pasuruan Dibebaskan Dinsos Jatim
Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Tri Krisni Astuti, mengakui bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pemanggilan sejumlah kepala sekolah oleh pihak kejaksaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Yang kami tahu, memang ada sejumlah kepala sekolah yang dipanggil oleh pihak kejaksaan. Namun, terkait pemeriksaan itu menyangkut perkara apa secara mendalam, kami tidak mengetahui pasti," pungkas Tri Krisni.
Hingga saat ini, pihak Kejari Kabupaten Pasuruan terus melakukan pendalaman guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut.