GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi menggerebek dua warung kopi (warkop) yang menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kecamatan Panceng, Gresik. Setidaknya 70 botol miras diamankan petugas dalam razia tersebut.
Kapolsek Panceng AKP Khoirul Alam mengatakan, razia tersebut bermula dari aduan masyarakat terkait peredaran miras secara ilegal. Warkop pertama yang menjadi sasaran petugas yakni di Jalan Raya Desa Doudo, Panceng.
BACA JUGA:Polisi Razia Warkop Pangku di Lowayu Gresik, Puluhan Botol Miras Disita
Mini Kidi Wipes.--
Petugas menemukan 10 botol miras berbagai jenis, mulai dari bir Bintang hingga tuak. Warkop tersebut diketahui merupakan milik Heri Kiswanto (38) warga Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.
Setelahnya, polisi juga menemukan sebanyak 60 botol miras di sebuah warkop di Desa Surowiti, Panceng. Minuman tersebut dijual oleh pemilik warkop, Toyib (31) yang merupakan warga setempat.
BACA JUGA:Sembunyikan Miras di Kamar Pramusaji, Warung Remang-remang di Manyar Digerebek Polres Gresik
“Total 70 botol miras berhasil diamankan. Razia ini merupakan upaya Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Polsek Panceng,” kata AKP Khoirul, Senin 6 Juli 2026.
Gempur Rokok Illegal--
Kedua pemilik warung dan barang bukti 70 botol miras hasil razia kemudian diamankan ke Mapolsek Panceng untuk dilakukan proses tindak pidana ringan (tipiring). Khoirul menyebut, petugas akan terus melakukan razia serupa secara berkala.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus kami lakukan secara berkala sebagai upaya pemeliharaan Harkamtibmas,” tandasnya.(rez)