AP dan Hen ditangkap saat berada di rumah salah satu pelaku di Desa Andonosari, sementara PS diringkus petugas saat sedang berada di rumah mertuanya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Lumajang Gulung Komplotan Pencuri Baterai Tower Antar Kota
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tegas Joko Suseno.
Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap waspada dan memperkuat sistem keamanan lingkungan (siskamling), terutama bagi peternak yang memiliki kandang di luar area pemukiman padat.