Kasus CSR PT PJU Rp800 Juta, Ahli Pidana: Inspektorat Harus Audit

Senin 06-07-2026,08:50 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Ahli hukum pidana dari Universitas Merdeka Surabaya, Dr. Bastianto Nugroho, S.H., M.H., mendesak Inspektorat Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) guna mengurai kebuntuan hukum akibat dualisme penanganan perkara antara Kejari Banyuwangi dan Polda Jatim pada awal Juli 2026 ini.


Mini Kidi Wipes.--

Langkah intervensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) ini dinilai krusial mengingat PT PJU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Dr. Bastianto Nugroho, karena modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, Inspektorat memiliki kewenangan penuh berdasarkan fungsi pengawasan untuk meminta keterangan Direksi dan Dewan Komisaris, serta memeriksa dokumen keuangan korporasi. 

BACA JUGA:Kodim 0812 Lamongan Diaudit Itdam V/Brawijaya, Dandim: Jadikan Evaluasi Benahi Satuan

Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi landasan mutlak untuk menentukan status hukum dana, tata cara penyalahgunaan, dan ada tidaknya kerugian keuangan negara.

Terkait sengketa yurisdiksi di mana penyelidikan di Kejari Banyuwangi mendadak mandek pasca Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, Dr. Bastianto memberikan catatan kritis. 


Gempur Rokok Illegal--

Ia menegaskan bahwa dalam kamus hukum tidak dikenal istilah "menyerobot" perkara. Kendati demikian, ia mengingatkan agar tidak terjadi penanganan perkara paralel terhadap objek, peristiwa, dan tersangka yang sama karena berpotensi melanggar asas due process.

"Penanganan paralel yang berjalan secara bersamaan akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika terdapat dualisme penyidikan, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui koordinasi ketat antar-aparat penegak hukum. Jika terjadi pelanggaran prosedur, dualisme seperti ini sangat berpotensi menjadi objek gugatan praperadilan," ujar Dr. Bastianto Nugroho, Sabtu (4/7/26). 

BACA JUGA:Dugaan Belasan Buruh PT BMI Keracunaan Uap Klorin, Disnaker Desak Audit, Polisi Dalami Penyebab

Lebih lanjut, ahli pidana ini membedah konstruksi pasal yang dapat dijeratkan dalam skandal pengalihan dana CSR ke kebun durian pribadi oknum komisaris tersebut. 

Menurutnya, jika dana CSR BUMD itu terbukti sebagai bagian dari keuangan negara yang dideversikan secara melawan hukum, maka perkara ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Penyidik dapat menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dr. Bastianto juga menambahkan, jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang melibatkan pejabat BUMD demi menyalahgunakan jabatan hingga merugikan negara, maka analisis hukumnya jauh lebih tepat ditarik ke ranah korupsi ketimbang pidana umum seperti penggelapan (Pasal 486 atau 488 KUHP) atau tipu muslihat (Pasal 492 KUHP). 

Hasil pemeriksaan dari Inspektorat inilah yang nantinya harus diteruskan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar penyidikan yang objektif, guna mengantisipasi kekhawatiran publik terhadap mandeknya kasus atau skema penghentian penyidikan (SP3) sepihak.

Tags :
Kategori :

Terkait