MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengingatkan seluruh pedagang kaki lima (PKL) agar tidak memainkan harga kepada konsumen, terutama wisatawan, dengan mewajibkan pemasangan daftar harga secara terbuka, Kamis 2 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik harga yang tidak wajar sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor kuliner Kota Madiun.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan transparansi harga menjadi salah satu poin penting dalam pembinaan PKL.
BACA JUGA:Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL
Mini Kidi Wipes.--
Menurut Harum Kusumawati, langkah tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menciptakan citra positif sektor kuliner Kota Madiun.
"Kalau memang harganya Rp10 ribu, ya harus dipasang Rp10 ribu. Jangan sampai pembeli dari luar kota dikenai harga lebih mahal. Kalau itu terjadi, wisatawan bisa kapok datang lagi," tegas Harum Kusumawati.
Ia menjelaskan pembinaan terhadap PKL tidak hanya berfokus pada keterbukaan harga, tetapi juga mencakup aspek kebersihan, ketertiban, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen.
Menurutnya, kuliner kaki lima merupakan salah satu daya tarik wisata Kota Madiun sehingga kualitas pelayanan pedagang turut menentukan kenyamanan dan kepuasan wisatawan.
Saat ini terdapat 1.406 pedagang kaki lima yang menjadi binaan Dinas Perdagangan Kota Madiun.
Seluruh pedagang tersebut secara rutin mendapatkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan dari pemerintah.
"Ada 1.406 PKL binaan Disdag Kota Madiun yang rutin mendapatkan sosialisasi dan pengawasan," ujarnya.
Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun meminta para pedagang menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan kawasan perdagangan yang bersih, tertib, aman, dan nyaman.
Selain memasang daftar harga, PKL juga diimbau menyediakan tempat sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, melayani pembeli dengan ramah, serta tidak meninggalkan perlengkapan berdagang setelah selesai berjualan.