Disergap di Pintu Keluar Tol Mojokerto

Senin 01-04-2019,10:01 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Peredaran narkoba di Jatim melalui jalur tol kembali digagalkan. Kali ini, petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim dan BNN Kota Mojokerto, dan Sat PJR Polda Jatim mengamankan pria yang diduga kurir dengan barang bukti 1.053 butir ekstasi dan 194 gram sabu (1,9 ons). Tersangka yang mengendarai Suzuki Ertiga silver W 1334 YZ ditangkap di pintu keluar  tol Jombang-Mojokerto, KM 711 jalur B. “Iya benar. Sebanyak 18 anggota BNNP Jatim, 7 anggota BNN Kota Mojokerto dipimpin Kepala BNNK Mojokerto AKBP Suharsi dan petugas PJR tol yang menghentikan di pintu keluar tol Mojokerto. Dengan barang bukti 194 gram sabu dan 1.053 butir ekstasi,” jelas Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha dikonfirmasi Memorandum, Minggu (31/3). Tambah mantan Kepala BNNP Sulawesi Tenggara ini, untuk kronologis detailnya silakan koordinasi dengan BNN Kota Mojokerto. “Untuk ceritanya bisa tanya ke Kepala BNNK Mojokerto saja ya karena belum dirilis,” pungkas Bambang. Sementara itu, sumber Memorandum menjelaskan sesuai bukti petunjuk dari beberapa kasus narkoba diduga tersangka terlibat dalam jaringan pengedar narkoba di Jatim. "Tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba diduga dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun," ujar sumber itu, semalam. Lanjut sumber, tersangka mengedarkan narkotika di wilayah Mojokerto hingga ke luar kota. "Tersangka dikendalikan dari Lapas Madiun," pungkas sumber tersebut. Diketahui, penangkapan di pintu keluar jalan tol Jombang-Mojokerto pada Sabtu (30/3) malam, melibatkan BNNP Jatim, BNN Kota Mojokerto yang dibantu anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim. Awalnya, mobil Suzuki Ertiga yang dikendarai tersangka melaju dari Madiun menuju ke Mojokerto. Petugas berupaya menghentikan mobil dengan cara menghadangnya di sekitar pintu keluar jalan tol Jombang-Mojokerto KM 711 jalur B. Dikatakan Kasat PJR Polda Jatim AKBP Bambang Sukmo Wibowo, bahwa anggota PJR Polda Jatim Unit 318 dan 311 membantu penangkapan yang dilakukan BNNK Mojokerto dipimpin AKBP Suharsi tersebut. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait