Blitar, Memorandum.co.id - Masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang masih menambah angka korban terdampak di wilayah Blitar membuat Polres Blitar Kota memperluas penegakan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sehingga warga yang diketahui tidak memakai masker, langsung dikenakan sanksi. Seperti yang dilakukan Polres Blitar Kota bersama dengan BNN melaksanakan kegiatan pendisiplinan penggunaan masker. Bagi para pelaggar langsung dikenai sanksi berupa push up, menghafal pancasila, ataupun melakukan pelayanan publik yaitu menyapu sekitar Pasar Cangkring, Kecamatan Ponggok. Kapolres melalui Kapolsek Ponggok, AKP Sony Suhartanto mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan. "Tidak sekadar imbauan, tapi pendisiplinan penggunaan masker. Bagi warga masyarakat yang ketahuan di muka umum tidak mengenakan masker, ya ditindak sesuai sanksi tersebut," ujar Sony. Menurut dia, tujuan melakukan operasi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan ini seperti yang sudah diprogramkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Kapolda Jatim tentang Jatim Bermasker Sehat. Selain melakukan operasi masker di wilayah Kecamatan Ponggok, pihaknya juga memberikan masker kepada warga yang tidak memakai masker. Hal ini sebagai bentuk salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di lain kesempatan, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar benar-benar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. "Terutama penggunaan masker, jaga jarak atau physical distancing, serta rajin cuci dengan sabun," pungkas Kapolres.(Pra)
Kapolres Blitar Kota Terapkan Disiplin dan Patuh Gunakan Masker
Senin 10-08-2020,14:06 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :