Satu Pelaku Pengeroyokan di Panceng Gresik Divonis 6 Bulan Penjara, Dua DPO Masih Diburu

Selasa 09-06-2026,11:34 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Muhammad Ridho

Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah pelaku lain masih berstatus DPO, yakni Ivan dan David. Kedua buronan tersebut kini sedang dalam pengejaran petugas Satreskrim Polres Gresik. 

“Bagi yang belum tertangkap saya himbau untuk segera menyerahkan diri. Karena mau lari ke manapun pasti akan kami kejar sampai dapat,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya. (rez)

Kategori :