Zulfan juga menyoroti adanya koreksi dalam persidangan terkait metode transaksi yang sebelumnya disebut dilakukan melalui internet banking atau mobile banking.
"Tadi sudah diralat. Faktanya klien kami tidak pernah melakukan transfer melalui internet banking maupun mobile banking. Yang digunakan hanya mesin ATM," ujarnya.
Terkait kerugian yang dituduhkan, terdakwa disebut telah berupaya mengembalikan sebagian uang yang digunakan. Dari total dana yang dipersoalkan, sekitar Rp450 juta disebut sudah dikembalikan kepada korban.
"Terdakwa sudah melakukan pengembalian. Bahkan sebagian sudah dilengkapi kuitansi dan masuk dalam berkas perkara," katanya.
BACA JUGA:Layanan Plus-Plus Cristal Spa Surabaya Bisa Nego dengan Terapis
Menurutnya, uang yang digunakan terdakwa juga tidak seluruhnya dinikmati sendiri karena sebagian mengalir kepada rekannya yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tidak ada aset yang dibeli. Tidak ada rumah atau kendaraan. Sisa uang yang belum dikembalikan itu murni habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari," pungkasnya.