JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pelarangan Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan, Kamis 4 Juni 2026.
Konsultasi publik tersebut melibatkan berbagai organisasi kepemudaan, organisasi kemasyarakatan, pondok pesantren, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono mengatakan penyusunan raperda tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang terbit setelah Perda Nomor 16 Tahun 2009 diberlakukan.
"Jombang sebenarnya sudah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2009. Tetapi perda itu lahir sebelum terbit Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan aturan turunannya. Karena itu perlu ada penyesuaian agar regulasi daerah selaras dengan aturan yang berlaku saat ini," ujarnya.
BACA JUGA:Pemkab Jombang Luncurkan Perbup 25 Tahun 2026 untuk Percepat Eliminasi TBC
Mini Kidi Wipes.--
Menurut dia, DPRD memandang perlu menghadirkan aturan yang lebih komprehensif untuk mengatur peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kabupaten Jombang.
Apalagi, Jombang selama ini dikenal sebagai Kota Santri yang memiliki ratusan pondok pesantren besar dan menjadi pusat pendidikan keagamaan nasional.
"Secara filosofis, Jombang adalah Kota Santri. Ini menjadi anugerah sekaligus tanggung jawab bagi kita semua untuk menjaga marwah daerah. Di sini ada pesantren-pesantren besar yang menjadi rujukan nasional bahkan internasional. Karena itu kami merasa perlu menjaga ruh Kota Santri melalui regulasi yang tepat," katanya.
Kartiyono menegaskan tujuan utama penyusunan raperda bukan semata-mata melarang, melainkan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan minuman keras.
"Negara harus hadir melindungi generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan minuman beralkohol maupun minuman oplosan. Ini yang menjadi target utama kami," tegasnya.
Melalui regulasi baru tersebut, DPRD ingin menciptakan batas yang jelas terkait aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam peredaran minuman beralkohol.
"Kami ingin ada garis demarkasi yang jelas. Tidak ada lagi ruang abu-abu. Mana yang boleh dan mana yang tidak boleh harus diatur secara tegas," imbuhnya.
Meski demikian, DPRD tetap berpedoman pada aturan yang berlaku secara nasional.
Menurut Kartiyono, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menerapkan pelarangan total karena keberadaan minuman beralkohol tertentu masih diakui dalam regulasi nasional.
"Kita harus mematuhi hukum positif yang berlaku. Dalam konteks agama, tentu miras jelas haram. Tetapi dalam konteks bernegara ada produk yang legal menurut aturan nasional. Karena itu yang bisa dilakukan daerah adalah mengatur, membatasi, mengendalikan, bahkan melarang pada ruang-ruang tertentu sesuai kewenangan yang dimiliki," jelasnya.
Ia mengungkapkan masih banyak laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras maupun minuman oplosan di sejumlah wilayah di Jombang.
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penyusunan regulasi baru.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, masih ada warung, lapak, maupun perorangan yang menjual minuman keras dan minuman oplosan. Aspirasi masyarakat cukup kuat agar pemerintah daerah menghadirkan aturan yang lebih tegas," katanya.
Kartiyono juga menyoroti tingginya dampak sosial akibat konsumsi minuman keras.
BACA JUGA:Tidak Pernah Mengeluh Sakit, Jemaah Haji Asal Situbondo Wafat di Mekah
Gempur Rokok Illegal--
Berdasarkan data yang diterimanya, sepanjang 2024 terdapat 67 kasus terkait minuman keras yang ditangani aparat kepolisian.
"Bahkan ada empat korban meninggal dunia. Kita juga masih ingat sejumlah tindak kriminalitas yang berawal dari pesta minuman keras dan akhirnya memakan korban jiwa. Ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Dalam penyusunan raperda tersebut, Bapemperda telah melakukan serangkaian tahapan pembahasan.
Mulai dari diskusi internal, konsultasi dengan akademisi, OPD terkait, hingga konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat.
"Kami sudah mengundang pakar dari Universitas Brawijaya, lintas OPD, organisasi kepemudaan seperti KNPI, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, IPNU, Rumah Pemuda Inspiratif, hingga perwakilan pondok pesantren besar di Jombang. Tujuannya untuk mendapatkan masukan seluas-luasnya," jelasnya.
Menurut dia, forum konsultasi publik juga menjadi sarana DPRD untuk menyerap kritik, saran, dan gagasan guna menyempurnakan substansi raperda sebelum masuk tahapan pembahasan berikutnya.
"Kami sedang belanja masalah sekaligus belanja gagasan. Semakin banyak masukan yang masuk, semakin matang pula produk hukum yang akan lahir," tuturnya.
Bapemperda menargetkan draf raperda dapat mulai diajukan ke tahapan berikutnya sekitar Juli mendatang.
Namun, ia menegaskan tidak akan terburu-buru apabila materi masih perlu penyempurnaan.
"Kalau memungkinkan Juli sudah bisa kami bawa. Tetapi kalau harus ditunda demi kematangan materi, tidak masalah. Lebih baik pembahasan di awal diperpanjang daripada nanti muncul banyak persoalan setelah perda diterapkan," katanya.
Selain memperjelas pengaturan peredaran minuman beralkohol, DPRD juga berencana memperkuat peran Satpol PP dalam penegakan aturan.
"Kami ingin mempertajam kewenangan Satpol PP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan aturan turunannya, Satpol PP sebenarnya memiliki kewenangan melakukan tindakan seperti penyegelan, penyitaan, hingga penutupan sementara terhadap pelanggaran perda," ungkapnya.
Setelah konsultasi publik tahap ketiga ini, Bapemperda akan kembali menyempurnakan draf bersama tim perumus sebelum membuka ruang diskusi lanjutan dengan pihak eksternal.
"Kami ingin melahirkan produk hukum yang rinci, rigid, targetnya jelas, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Jombang. Itu yang sedang kami upayakan," pungkasnya. (war)