Malang, Memorandum.co.id - Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH memimpin razia masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, di wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Rabu (5/8). Sasaran penertiban adalah pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Jl Raya Mulyoagung, depan Mapolsek Dau. Hasilnya, masih ditemukan pengendara yang tidak menggunakan masker. Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menyampaikan penertiban penggunaan masker ini merupakan hal penting agar masyarakat memiliki kepatuhan terhadap protokol kesehatan. “Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” katanya. Dengan dilakukan penertiban penggunaan masker ini diharapkan masyarakat dapat menjaga kondisi dirinya dari ancaman virus dan menjaga pola hidupbersih dan sehat. Sementara itu, Kapolsek Dau AKP Syabain Rahmad menyebutkan penertiban pendisiplinan ini perlu dilakukan agar masyarakat matuh. “Ini untuk mewujudkan wilayah yang aman dan nyaman,” sebutnya. (*/ari)
Kapolres Malang Tertibkan Penggunaan Masker
Rabu 05-08-2020,18:22 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 27-10-2026,11:11 WIB
Cemburu Picu Cekcok Jadi Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun
Selasa 27-10-2026,03:01 WIB
Pemkab Madiun Jembatani Komunikasi Warga Bagi dengan Perusahaan Sepatu
Selasa 27-10-2026,13:26 WIB
Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun, Keluarga Korban Desak Hukuman Mati
Selasa 27-10-2026,10:43 WIB
Jejak Sadis Suami Siri, Habisi Ibu dan Anak hingga Dibekuk di Jombang
Selasa 27-10-2026,06:17 WIB
Istri di Mana-mana, Anak Terlupakan (2): Menghitung Dosa di Balik Ijab Kabul
Terkini
Rabu 28-10-2026,02:00 WIB
Ibu Tiga Anak Korban KDRT di Surabaya Mengadu ke Cak Ji, Ungkap Dugaan Penganiayaan dan Penelantaran
Rabu 28-10-2026,01:00 WIB
DPRD Jember Sidak Sekolah Rakyat Usai Dugaan Penganiayaan Tiga Siswa, Desak Pengawasan Ketat
Rabu 28-10-2026,00:45 WIB
Jembatan Sentong Segera Rampung, Jalur Jember–Bondowoso Semakin Nyaman
Rabu 28-10-2026,00:00 WIB
Kurir Sabu 29,680 Gram di Surabaya Dituntut 9 Tahun Penjara
Selasa 27-10-2026,23:01 WIB