LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Penipuan modus asmara di Bluluk, Lamongan, dilakukan seorang pria asal Bojonegoro hingga menggadaikan sepeda motor milik kekasihnya dengan total kerugian mencapai Rp 12 juta, Sabtu 30 Mei 2026.
Memanfaatkan hubungan asmara, R (44), warga Baureno, Kabupaten Bojonegoro, menipu kekasihnya S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan.
Mini Kidi Wipes.--
Pelaku kini telah diamankan Polsek Bluluk Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan kasus bermula pada pertengahan Mei 2026.
Pelaku mengaku mengalami kecelakaan dan membutuhkan uang Rp 4,5 juta untuk biaya ganti rugi.
BACA JUGA:Polres Lamongan Sembelih 29 Hewan Kurban, Perkuat Kepedulian Sosial di Iduladha 1447 H
“Karena percaya, korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku,” ujar Ipda M Hamzaid.
Pelaku kemudian kembali meminjam sepeda motor Honda Scoopy S 4090 JBB milik korban dengan alasan mengurus syarat pernikahan.
Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan diketahui telah digadaikan sebesar Rp 3 juta di wilayah Modo.
BACA JUGA:Kapolres Lamongan Edukasi 70 Santri Al Manar Soal Tugas Polairud dan Penyelamatan Air
Akumulasi kerugian korban ditaksir mencapai Rp 12 juta.
Polsek Bluluk bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan UPT Puskesmas Bluluk tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” kata Hamzaid.
Gempur Rokok Illegal--
Ia menambahkan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan.
Polisi juga mengamankan BPKB dan STNK milik korban sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Polsek Sedati Optimis Lahan Jagung P2B Dukung Ketahanan Pangan Sidoarjo
R dijerat Pasal 492 KUHP juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional. (-)