Gunakan Trawl, Nelayan Asal Pasuruan Diamankan Satpolairud

Selasa 26-05-2026,10:59 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Pasuruan Kota kembali menindak tegas aktivitas penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. 

Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial S (53), warga Kabupaten Pasuruan, karena diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis trawl atau pukat harimau yang dilarang oleh undang-undang.

BACA JUGA:Perkuat Penyidikan Polres Pasuruan Kota, Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Judol


Mini Kidi Wipes.--

Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota, AKP Edy Suseno menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan di wilayah hukum perairan Polres Pasuruan Kota sekitar pukul 09.30 WIB. 

Saat tengah berpatroli, petugas mendapati pelaku sedang beroperasi menggunakan alat yang dilarang tersebut.

"Kami mengamankan seorang nelayan berinisial S bersama dengan barang bukti berupa satu set alat tangkap ikan jenis trawl. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Edy Suseno pada Selasa 26 Mei 2026.

BACA JUGA:Sikat Balap Liar dan Miras, Polres Pasuruan Kota Amankan 14 Motor dalam Patroli Pleton Siaga


Gempur Rokok Illegal--

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus tersebut dengan melakukan langkah-langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap terlapor, saksi-saksi, serta ahli terkait. 

Selain itu, Satpolairud juga tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum selanjutnya serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum pelaku.

BACA JUGA:Satpolairud Polres Pasuruan Kota Amankan Nelayan Lekok Gunakan Jaring Trawl

Penggunaan alat tangkap trawl dilarang karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan. 

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para nelayan agar tetap mematuhi regulasi Undang-Undang Perikanan yang berlaku demi menjaga keberlanjutan biota laut di wilayah perairan Pasuruan. (kd/mh)

Kategori :