“Per tanggal 19 Mei jumlah SPPG suspend 1.152 dan telah operasional kembali 3.429,” tulis laporan tersebut.
Surat peringatan diberikan kepada SPPG yang dinilai belum memenuhi standar infrastruktur, belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum melakukan pendaftaran SLHS.