SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Prof Dr Mahfud MD SH SU MIP menyoroti inkonsistensi penegakan hukum di Indonesia saat memberikan kuliah umum di Universitas Dr Soetomo, Surabaya, Sabtu 16 Mei 2026.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu menilai persoalan reformasi kepolisian tidak bisa dilihat semata sebagai kesalahan institusi Polri, melainkan persoalan menyeluruh yang juga melibatkan kejaksaan hingga pengadilan.
Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, akar masalah penegakan hukum di Indonesia bukan hanya soal kepemimpinan internal lembaga penegak hukum, tetapi juga lemahnya konsistensi dan profesionalitas dalam praktik penanganan perkara.
“Masalah konsistensi dalam penegakan hukum itu bukan hanya masalahnya pemimpin,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 itu menyebut kejaksaan juga memiliki banyak persoalan.
BACA JUGA:Mahfud MD: Kalau Kamu Ndak Jujur, Hancur
Mahfud mengatakan Presiden RI sampai harus turun tangan dalam beberapa kasus karena penanganan perkara dinilai tidak profesional.
“Masalah kejaksaan kan juga banyak, sehingga misalnya kemarin Presiden terpaksa turun tangan, karena penanganan perkara tidak profesional, sehingga harus memberi amnesti, abolisi, dan macam-macam terhadap perkara yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Selain itu, Mahfud menilai persoalan serius juga terjadi di lingkungan peradilan.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Ia menyinggung sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara yang mencuat dari Surabaya.
“Pengadilan apa lagi? Pengadilan korupsinya. Yang biasa mulai berangkat dari Surabaya itu, pembunuhan itu, Ronald Tanur ya,” ucap Mahfud.
Mahfud juga menyinggung kasus di Jakarta yang melibatkan unsur pengadilan dalam dugaan praktik korupsi.
BACA JUGA:Sentil Internal Penegak Hukum, Presiden Prabowo: Aparat Jangan Jadi Bekingan Narkoba hingga Judi
“Di Jakarta, empat pengadilan bersekongkol untuk korupsi urusan sawit. Jadi semuanya bermasalah,” tegasnya.
Menurutnya, reformasi penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari Polri, kejaksaan, pengadilan, hingga profesi hukum dan perguruan tinggi.
“Oleh sebab itu mari kita mulai, kepolri, kejaksaan, pengadilan, dan kita profesi hukum, perguruan tinggi juga. Pengacara juga harus menata diri untuk menjaga Republik ini,” tandasnya.
BACA JUGA:Singky Soewadji Ungkap Sejumlah Dugaan Masalah Lama di KBS, Siap Buka Data ke Penegak Hukum
Mahfud menilai apabila persoalan tersebut dibiarkan maka akan muncul krisis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Akan terjadi disorientasi, distrust, disobedience, disintegrasi. Kalau disintegrasi disatukan lagi tidak bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Mahfud menegaskan hal paling mendesak saat ini adalah membangun kesadaran kolektif dan memastikan konsistensi dari pucuk pimpinan negara.
BACA JUGA:Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Gubernur Khofifah: Serahkan ke Aparat Penegak Hukum
“Satu kesadaran kolektif dan di atas itu yang paling penting bagaimana konsistensi pucuk pimpinan negara,” katanya.
Ia menambahkan Presiden memiliki kekuasaan konstitusional yang luas untuk mendorong pembenahan total dalam sistem penegakan hukum.
“Itu kalau pucuk pimpinan negara mau apapun bisa dilakukan karena dia punya kekuasaan konstitusional yang luas,” jelasnya.
BACA JUGA:Giliran Arena Judi Sabung Ayam Kemangsen Balongbendo Diobrak-abrik Aparat Penegak Hukum
Karena itu, Mahfud menegaskan tidak adil apabila publik hanya menyalahkan Polri atau satu lembaga tertentu.
“Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Polri atau hanya menyalahkan kejaksaan atau pengadilan. Tapi bagaimana kita punya komitmen membangun sebuah demokrasi yang baiklah, hukum yang baik karena aduannya sudah jelas,” pungkasnya. (jks)