PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satlantas Polres Pasuruan menggencarkan program Helm On kepada siswa SMKN 1 Gempol, Senin, 11 Mei 2026. Ini sebagai edukasi keselamatan berkendara bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Satlantas Polres Pasuruan dan MPM Honda Distributor Surabaya untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Rangkaian kegiatan diawali dengan upacara bendera yang dipimpin Ipda Arie Setyo Nugroho sebagai inspektur upacara.
BACA JUGA:Terlibat Kecelakaan, Lansia Terkapar di Jalan Raya Rejoso Pasuruan
Mini Kidi Wipes.--
Dalam amanatnya, Ipda Arie menekankan pentingnya membangun karakter disiplin sejak dini, terutama dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Program Helm On memiliki konsep dengan memantau siswa secara acak di jalan raya untuk menilai kedisiplinan penggunaan helm saat berkendara.
Siswa yang konsisten menggunakan helm dengan benar dipilih menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
"Gerakan ini adalah ajakan sederhana, namun bermakna. Kami memantau secara random di jalan untuk melihat siapa yang benar-benar peduli pada keselamatannya sendiri sebagai contoh bagi siswa-siswi lainnya," ujar Ipda Arie.
Dalam kegiatan tersebut, dua siswa SMKN 1 Gempol, Daffa Wikrama dan Erick Firmansyah dipanggil ke depan barisan setelah terpilih sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
Keduanya dinilai disiplin menggunakan helm saat berkendara menuju sekolah.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Sebagai bentuk apresiasi, Satlantas Polres Pasuruan bersama MPM Honda Distributor Surabaya memberikan helm standar SNI dan piagam penghargaan kepada kedua siswa tersebut.
Penghargaan itu diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh siswa agar selalu tertib berlalu lintas.
Selain itu, Satlantas Polres Pasuruan bersama MPM Honda Distributor Surabaya juga memasang banner keselamatan di lingkungan sekolah dan jalan raya depan SMKN 1 Gempol.
Pihak Satlantas menegaskan penggunaan helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan kebutuhan utama untuk melindungi diri dan mengurangi risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas. (kd/mh)