Pendidikan Anti Kekerasan Seksual Masuk Kurikulum Kuliah

Sabtu 09-05-2026,16:42 WIB
Reporter : Lailatul Nur Aini
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Prof Brian Yuliarto menyatakan pendidikan anti kekerasan seksual akan dimasukkan dalam kurikulum perguruan tinggi saat menghadiri diskusi di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Sabtu 9 Mei 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Diskusi tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri, serta pimpinan kampus.

Prof Brian menegaskan kampus tidak cukup hanya memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), tetapi juga harus membangun kesadaran kolektif melalui pendidikan yang terintegrasi dalam proses pembelajaran mahasiswa.

BACA JUGA:Kasus Joki UTBK Unesa 2026, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Tersangka

“Bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dimasukkan dalam kurikulum. Selain itu Satgas PPKS juga perlu diperkuat, mekanisme pelaporan dipermudah, serta sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Prof Brian.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki populasi besar dengan latar belakang mahasiswa yang beragam sehingga edukasi mengenai ruang aman dan pencegahan kekerasan penting diberikan sejak awal mahasiswa masuk kampus.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Hadirkan Layanan Eazy Paspor di Kampus Unesa

Kemendiktisaintek juga mendorong materi tentang kampus aman dimasukkan dalam pembekalan penerimaan mahasiswa baru.

Pemerintah saat ini tengah menggodok wacana deklarasi ulang komitmen anti kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami meminta agar setiap kegiatan penerimaan mahasiswa baru disertai materi pembekalan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi seluruh sivitas akademika,” tukasnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Selain penguatan kurikulum, pemerintah juga menyoroti pentingnya aspek penanganan kasus.

Prof Brian menyebut regulasi melalui Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024 telah menjadi dasar bagi kampus untuk memperkuat sistem perlindungan korban dan mekanisme pelaporan.

BACA JUGA:1.416 Wisudawan Unesa Dikukuhkan di Surabaya, Rektor Tekankan Resiliensi Global

Dalam waktu dekat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga akan mengundang seluruh Ketua Satgas PPKS perguruan tinggi untuk mengikuti pembekalan dan penguatan kapasitas.

Langkah tersebut dilakukan guna meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan kasus di lingkungan kampus. (Ain)

 
 
 
Kategori :