Marak Peredaran Narkoba di Malang, 39 Tersangka Berhasil Dijaring Polisi

Sabtu 09-05-2026,11:11 WIB
Reporter : Edy Riawan
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satresnarkoba Polresta Malang Kota, mengungkap 32 kasus narkotika serta kasus peredaran minuman keras ilegal, dengan 39 tersangka diamankan. Hal itu terjadi dalam kurun waktu bulan April - Mei 2026 

Pengungkapan tersebut, menjadi sinyal kuat. Bahwa Kota Malang masih menjadi sasaran jaringan peredaran narkoba lintas daerah.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Tanam Ratusan Pohon di TPA Supit Urang


Mini Kidi Wipes.--

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menerangkan, sejumlah barang bukti diamankan. Mulai 8.982,64 gram ganja, 1.673,99 gram sabu, 75 ribu butir pil LL, tiga butir ekstasi, hingga 1.500 botol minuman beralkohol jenis arak bali.

“Masih banyak penyalahgunaan narkotika dan miras ilegal yang menimbulkan gangguan kamtibmas di Kota Malang,” terang Kombes Pol  Putu Kholis, Jumat 08 Mei 2026.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Edukasi Siswa SMAN 8 Malang Bahaya Kejahatan Siber dan Judi Online


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Dari 32 kasus yang ditangani, sebanyak 15 kasus dengan 20 tersangka diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Yang terbukti sebagai pengguna murni, diarahkan ke rehabilitasi agar pulih dan tidak mengulangi

“Sementara sisanya diproses hukum karena tergolong jaringan pengedar dan kurir narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar,” lanjut Kombes Putu Kholis.

BACA JUGA:Tersangka Meninggal, Kasus Yai Mim Dihentikan Polresta Malang Kota

Pengungkapan besar ini berawal dari laporan warga. Khususnya, setiap pekan kami keliling bersilaturahmi ke kampung. Selalu ada informasi modus baru peredaran narkoba dan miras. (edr)

Kategori :