Markas Scamming di Surabaya Dibongkar, 44 Tersangka Mayoritas WNA Diborgol

Jumat 08-05-2026,19:06 WIB
Reporter : Wendy Setiawan
Editor : Udin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar markas scamming atau penipuan online internasional di sejumlah lokasi di Surabaya dengan total 44 tersangka diamankan, Jumat 8 Mei 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan mengatakan, ada 44 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Rinciannya: 30 WNA asal Cina, 7 WNA asal Taiwan, 4 WNA asal Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.

"Mereka bermarkas di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N, Jalan Embong Kenongo, Jalan Darmo Permai I, serta Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah," kata Luthfie.

BACA JUGA:Polres Malang Tetapkan Empat Tersangka Kericuhan Pantai Wediawu


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, dua tersangka utama dalam kasus tersebut berinisial Shion dan Akai. Sementara korban terakhir diketahui bernama Yuria Kikuchi dan Shikaura Midori yang merupakan warga negara Jepang.

Modus yang digunakan para tersangka dengan menawarkan perjalanan hingga pekerjaan gratis melalui aplikasi e-signal menggunakan akun bernama kurokawa.

Yuria Kikuchi dijanjikan pekerjaan sebagai ladies company (LC) di Vietnam, sedangkan Shikaura Midori ditawari pekerjaan sebagai admin.

BACA JUGA:Kasus Joki UTBK Unesa 2026, Polrestabes Surabaya Tetapkan 14 Tersangka

"Korban juga dijamin dibelikan tiket pulang-pergi. Namun kenyataannya, korban dibawa menuju Surabaya guna dijadikan admin operator scamming," lanjutnya.

Polisi mengungkap kedua korban diduga dijual oleh pemilik akun e-signal tersebut kepada Shion dan Akai dengan nilai 25.000 USD atau sekitar Rp 425 juta.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Selain itu, paspor dan alat komunikasi korban turut disita sehingga tidak dapat menghubungi keluarga.

"Jika tidak mau bekerja atau merengek minta pulang, akan dikirim ke tempat lain yang lebih buruk, termasuk ancaman akan menjual organ tubuh mereka," ungkapnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ratusan telepon genggam, komputer, laptop, handy talkie (HT), printer, kamus Bahasa Mandarin, seragam polisi Tokyo, mobil, hingga uang tunai dalam mata uang Rupiah, Ringgit Malaysia, dan Yuan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 KUHP, Pasal 451 KUHP, Pasal 455 KUHP, Pasal 492 KUHP, serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, perdagangan orang, dan penipuan. 

 
 
Kategori :