BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta Jaga Kepesertaan JKN Tetap Aktif

Kamis 07-05-2026,21:25 WIB
Reporter : Moch. Adi Saputro
Editor : Aris Setyoadji

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPJS Kesehatan Cabang Madiun mengingatkan peserta untuk menjaga kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan, Selasa 6 Mei 2026.

Masih terdapat peserta yang baru menyadari status kepesertaan JKN tidak aktif saat layanan kesehatan dibutuhkan.


Mini Kidi Wipes.--

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari menegaskan pentingnya menjaga status kepesertaan JKN tetap aktif.

“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta tidak perlu khawatir saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga peserta dan keluarga bisa lebih fokus pada proses penyembuhan,” jelas Ita di kantornya.

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan denda layanan yang perlu dipahami peserta.

BACA JUGA:Sistem Rujukan JKN Permudah Peserta Dapatkan Layanan Kesehatan Tepat

Denda dikenakan apabila peserta menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk layanan rawat jalan dan maksimal denda mencapai Rp 20 juta.

“Ketentuan ini penting dipahami agar peserta dapat mengantisipasi risiko akibat keterlambatan pembayaran iuran. Dengan menjaga kepesertaan tetap aktif, peserta tidak hanya terhindar dari kendala layanan, tetapi juga potensi denda,” tambahnya.

BACA JUGA:Autodebit JKN Solusi Praktis Jaga Kepesertaan Tetap Aktif

Selain itu, manfaat menjadi peserta JKN aktif juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

Salah satu peserta JKN, Kukuh (40), mengaku pernah mengalami kepanikan saat harus mengaktifkan kembali kepesertaan di tengah kondisi keluarga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Sekarang saya selalu memastikan iuran dibayar tepat waktu. Rasanya jauh lebih tenang. Kalau ada apa-apa, kami sekeluarga tidak perlu repot lagi mengurus administrasi dan bisa langsung fokus pada pengobatan,” ungkapnya.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Menurut Kukuh, menjaga keaktifan JKN bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan nyata bagi diri dan keluarganya.

Ia menilai langkah membayar iuran tepat waktu setiap bulan dapat memberikan dampak besar saat kondisi tak terduga datang. (–)

Kategori :