Bupati Gresik Tegaskan Kepala Puskesmas Tak Boleh Jadi Raja Kecil dalam Pengadaan

Rabu 06-05-2026,20:50 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Aris Setyoadji

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil dalam pengadaan barang dan jasa saat bimbingan teknis BLUD, Selasa 5 Mei 2026.

Kegiatan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah tersebut diikuti kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Gresik.


Mini Kidi Wipes.--

Ia meminta pengadaan mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan profesional.

"Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau tidak boleh sembarangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa, harus tetap melalui mekanisme dari Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando," tegas Fandi Akhmad Yani.

Menurutnya, pengadaan harus mengikuti mekanisme Dinas Kesehatan agar efektivitas dan efisiensi dapat terukur serta tidak mempengaruhi pelayanan.

BACA JUGA:36 PNS Pemkab Gresik Terima SK Purna Tugas, 200 Pegawai Naik Pangkat

Selain itu, seluruh belanja harus direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

“Diperlukan komitmen, integritas, dan kesungguhan, jangan jadikan bimtek ini sebagai beban administratif, melainkan sarana mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak kepada masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan menyampaikan pengelola BLUD harus mampu berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

“Saya berpesan agar pengelola BLUD seperti RSUD atau Puskesmas dapat berinovasi dalam meningkatkan mutu pelayanan namun tetap berada dalam koridor hukum yang aman,” pesannya.

Ia menambahkan pola pengelolaan keuangan BLUD memberi keleluasaan dalam pengadaan guna menjamin ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan.

BACA JUGA:Polisi Pastikan Pemkab Gresik Tak Terlibat Skandal SK ASN, Pelaku Gunakan Uang untuk Judi

Meski begitu, fleksibilitas tersebut harus diimbangi tata kelola yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kesalahan dalam pengadaan BLUD tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menghambat pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya. (rez)

Kategori :