Surabaya, memorandum.co.id - Guna penyegaran dan memenuhi kebutuhan organisasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi pejabat setingkat eselon III. Mutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tanggal 28 Juli 2020. Mutasi yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono ini merupakan hasil Rapim 17 Juli 2020. Mutasi mulai dari kepala kejaksaan negeri, asisten, koordinator kejaksaan tinggi, hingga kepala sub direktorat. Dengan total 149 pejabat eselon III. Dari jumlah tersebut termasuk 7 Kajari di Jatim dan satu koordinator pidana khusus di Kejati Jatim. "Iya benar ada mutasi. Satu koordinator pidana khusus Kejati Jatim bernama Imran Yusuf dipromosikan sebagai Kajari Tebo," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara, Kamis (30/7). (fer)
Jaksa Agung Mutasi 149 Pejabat Eselon III
Kamis 30-07-2020,16:30 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 01-08-2026,14:07 WIB
Daftar Lengkap Mutasi Jabatan Polres Jajaran Polda Jatim 2026
Sabtu 01-08-2026,14:10 WIB
Laga Emosional Bruno Moreira, Persebaya Tantang Juara Bertahan Port FC
Sabtu 01-08-2026,14:03 WIB
Mutasi di Polda Jatim, Sejumlah Perwira Geser Jabatan, Ini Daftarnya
Sabtu 01-08-2026,14:12 WIB
Eks Ajudan Prabowo Jadi Dirlantas Polda Jatim, Ini Rekam Jejaknya
Terkini
Minggu 02-08-2026,13:04 WIB
Kisruh Bendungan Lahor Berakhir, PJT I Izinkan Mobil Melintas dengan Syarat
Minggu 02-08-2026,12:58 WIB
Tiga Terdakwa Korupsi Sarpras Disdik Jatim 2017 Divonis Tinggi, Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti
Minggu 02-08-2026,12:49 WIB
KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Ratusan Penumpang Dievakuasi
Minggu 02-08-2026,12:37 WIB
Penuh Keakraban, Pemkab Jember Gelar Lepas Sambut Danbrigif 9/DY/2 Kostrad di Pendopo
Minggu 02-08-2026,12:32 WIB