SURABAYA - Polisi hanya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jalan Kedurus. Sedangkan tiga orang lainnya yang sempat kabur hanya saksi dan tidak terbukti ikut mengeroyok Jose Januar Rama Putra (19). Kapolsek Karangpilang Kompol Widjanarko mengatakan, dalam pemeriksaan kepada para pelaku yang sempat dinyatakan DPO, tidak terbukti mengeroyok dan sudah dikembalikan kepada keluarganya. "Setelah diperiksa, hanya tiga tersangka yang terbukti mengeroyok, sedangkan lainnya melihat saja," kata Widjanarko, Rabu (27/3). Mantan Kapolsek Pakal ini menambahkan, dalam pemeriksaan juga tidak terbukti bila ketiga orang tersebut merampas motor Yamaha korban. Sebab, saat pengeroyokan, anggota mengetahui kejadian tersebut. Dan langsung menangkap para pelaku dan mengamankan motor korban ke mako. "Saat dikeroyok, korban ketakutan dan memilih menyelamatkan diri dengan meninggalkan motor di lokasi. Lalu ketahuan anggota dan para pelakunya diamankan berikut motor pada waktu itu juga," jelas dia. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jose Januar Rama Putra (19), warga Jalan Dukuh Gogor III, Wiyung, babak belur usai dikeroyok enam orang pelaku di Jalan Kedurus, Minggu (24/3) dini hari. Beruntung kejadian itu, cepat diketahui anggota patroli Polsek Karangpilang dan ketiga tersangka, Leo Firmansyah (21), warga Jalan Lidah Wetan; Zakaria Fransisco (22), warga Jalan Babatan; dan Eden Pratama Putra (17), warga Jalan Klakah Rejo Lor. Pengeroyokan dipicu kebencian salah satu tersangka Leo yang menuduh korban menjadi informan polisi. Kemudian mengajak teman-temannya mengeroyok korban. (rio/fer)
3 Pemuda Hanya Saksi
Rabu 27-03-2019,21:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-12-2024,18:51 WIB
Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai
Senin 23-12-2024,09:47 WIB
Hari Ini Gus Muhdlor Jalani Sidang Putusan
Senin 23-12-2024,11:58 WIB
9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Senin 23-12-2024,12:58 WIB
Tok! Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
Senin 23-12-2024,15:20 WIB
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Akui Sidoarjo Lebih Maju di Bawah Gus Muhdlor
Terkini
Senin 23-12-2024,21:53 WIB
Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum
Senin 23-12-2024,21:36 WIB
Warga Pacar Keling Mengadu ke DPRD, Tuding PT KAI Arogan dalam Sengketa Lahan
Senin 23-12-2024,21:29 WIB
Kecelakaan di Tol Lawang-Surabaya: Truk Kontainer Mundur Tabrak Bus Pariwisata, 4 Tewas
Senin 23-12-2024,21:19 WIB
Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol
Senin 23-12-2024,21:12 WIB