TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) RSUD dr Iskak Tulungagung telah memasuki agenda pembelaan (pledoi). Dua terdakwa yakni mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr Iskak Yudi Rahmawan, serta staf keuangan Reni Budi.
Terdakwa Yudi Rahmawan secara langsung memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
BACA JUGA:Kades di Taman Sidoarjo Minta Vonis Bebas Terkait Kasus KDRT Verbal dalam Sidang Pledoi
Mini Kidi Wipes.--
Sementara itu, terdakwa Reni Budi K melalui penasihat hukumnya meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, membenarkan adanya permohonan tersebut dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin lalu.
“Terdakwa Reni Budi K melalui penasihat hukumnya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan serta meminta agar dikeluarkan dari tahanan,” terang Roni, Rabu, 29 April 2026.
BACA JUGA:Razia THM dan Tes Urine, Polres Tulungagung Pastikan Pengunjung Bebas Narkoba
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun berdasarkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk terdakwa Yudi Rahmawan, selain tuntutan 5 tahun penjara, juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
"Sementara terdakwa Reni Budi K dituntut pidana penjara 5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Reni juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar subsider 2,5 tahun penjara," paparnya.
BACA JUGA:Kakanwil BPN Jatim ke Kantah Kota Malang, Cek Langsung Pelayanan dan Kesiapan Zona Bebas Korupsi
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas pembelaan terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan SKTM di layanan kesehatan, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Tulungagung.(fir/fai)