GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Gresik menindak truk yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan kawasan Cerme melalui operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik dan polsek jajaran, Selasa 28 April 2026.
Operasi difokuskan pada jam rawan kepadatan lalu lintas yang kerap dipicu kendaraan berat sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.
Mini Kidi Wipes.--
Petugas menghentikan sejumlah kendaraan besar untuk dilakukan pemeriksaan di lokasi.
Selain itu, penindakan diberikan berupa tilang teguran hingga sanksi putar balik bagi pelanggar.
“Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi keselamatan bersama,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Tegaskan Pelayanan Humanis dan Matangkan Pengamanan May Day 2026
Sementara itu, petugas menerapkan tilang teguran Presisi sebagai peringatan administratif yang tercatat dalam sistem kepolisian.
Kendaraan yang melanggar diarahkan keluar jalur dan diminta menunggu hingga jam operasional diperbolehkan.
Selain pelanggaran waktu, petugas juga menindak truk yang mengangkut muatan tanpa penutup terpal.
BACA JUGA:9 Korban Melapor, Polres Gresik Buru Dalang Pemalsuan SK ASN ke Kalteng
Pengemudi diwajibkan memasang penutup muatan di lokasi untuk mencegah material jatuh ke jalan yang membahayakan pengguna lain.
“Kami akan terus menggelar operasi serupa secara rutin di seluruh wilayah hukum Polres Gresik,” tegasnya.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Kepolisian mengingatkan pengusaha angkutan barang dan sopir truk agar disiplin mematuhi aturan jam operasional guna menekan risiko kecelakaan di jalur padat. (hms/day)