4. Bahwa, dalam PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan di mana Pasal 51 mengatur, bahwa pemindahan terdakwa, atau terpidana yang sedang menjalani prose hukum dilakukan untuk tujuan pembinaan, ketertiban, dan keamanan, serta dapat menggunakan sarana transportasi darat, laut, atau udara, dan telah melalui asesmen risiko, yaitu pemindahan dilakukan berdasarkan hasil asesmen yang menunjukkan terdakwa, atau narapidana berkategori risiko tinggi, seperti kasus narkoba, terorisme, atau narapidana vonis berat atau mati.
Hal ini penting dibuka, karena pemindahan yang tidak taat prosedur, berpotensi menabrak prinsip negara hukum (rechtsstaat) dan mengabaikan hak-hak kemanusiaan yang melekat pada Jekson Sihombing sebagai warga Lapas Pekanbaru.
BACA JUGA:Kompolnas Turun Gunung Awasi Proses Rekrutmen Polri di Polda Jatim
5. Meminta kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) untuk memerikan atensi pada kasus Jekson Sihombing yang telah dipindahkan dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah per tanggal 21 April 2026.
Perhatian Pemerintah sangat dibutuhkan guna memastikan, apa yang terjadi pada yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan hukum yang berlalu. Jangan sampai, patut dikualifikasi dalam praktik yang tidak lazim terjadi dalam hukum positif yang ada di Indonesia.
Bahwa, Jekson Sihombing bukanlah seorang terpidana, melainkan terdakwa karena ia baru divonis pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan proses Banding-nya sedang berjalan yang artinya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika pemindahan dilakukan secara tergesa-gesa tanpa prosedur resmi saat upaya hukum banding masih berproses, tindakan tersebut melanggar hak-hak terdakwa.