Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara penghina Nabi Muhammad SAW digelar perdana, Rabu (29/7). Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan dakwaan Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim secara virtual. Dalam dakwaannya, Bimbim didakwa tentang penghinaan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang ITE. JPU Deddy mengatakan, terdakwa membuat rekaman video menggunakan HP Iphone 7 hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah Mc Donald, melantunkan lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang diubah menjadi 'Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi, Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah'. “Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata JPU Deddy. Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa. "Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah," pungkasnya. Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Advent Dio tidak mengajukan eksepsi. (fer)
Terdakwa Penghina Nabi Diadili
Rabu 29-07-2020,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,14:05 WIB
Ribuan Warga Kota Blitar Penuhi Kampanye Akbar Bambang-Bayu
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,15:17 WIB
Swing Voters Tulungagung Diprediksi Bakal Kian Mengambang, Usai Debat Terakhir Pilkada 2024
Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu
Terkini
Minggu 24-11-2024,09:45 WIB
Kawal Demokrasi di Pilkada dengan Satgas Anti Money Politics
Minggu 24-11-2024,08:18 WIB
Polres Tulungagung Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada 2024 dari KPU ke PPK
Minggu 24-11-2024,08:06 WIB
Distribusi Logistik Pilkada di Sidoarjo Dikawal Ketat
Minggu 24-11-2024,07:11 WIB
Berkat Bantuan Sumur Bor Cagub Jatim Tri Rismaharini, Desa Konang Bangkalan Akhirnya Teraliri Air Bersih
Minggu 24-11-2024,07:00 WIB