Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara penghina Nabi Muhammad SAW digelar perdana, Rabu (29/7). Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan dakwaan Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim secara virtual. Dalam dakwaannya, Bimbim didakwa tentang penghinaan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang ITE. JPU Deddy mengatakan, terdakwa membuat rekaman video menggunakan HP Iphone 7 hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah Mc Donald, melantunkan lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang diubah menjadi 'Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi, Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah'. “Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata JPU Deddy. Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa. "Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah," pungkasnya. Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Advent Dio tidak mengajukan eksepsi. (fer)
Terdakwa Penghina Nabi Diadili
Rabu 29-07-2020,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-03-2026,07:07 WIB
Sidang Sempro dan Sidang Hati
Rabu 04-03-2026,08:00 WIB
Perjalanan Marry Diana Menjemput Cahaya Islam, Dawai Hidayah dalam Al-Fatihah
Rabu 04-03-2026,07:31 WIB
Penajatim Resmi Meluncur, Media Siber Baru Berkualitas dan Berintegritas
Rabu 04-03-2026,15:28 WIB
Menu Apem dan Kacang Viral, 3 Satuan Pelayanan Gizi di Jember Dibekukan Badan Gizi Nasional
Terkini
Kamis 05-03-2026,05:00 WIB
Perang Iran Ganggu Misi Irak ke Piala Dunia, Arnold Terjebak dan Visa Tersendat
Kamis 05-03-2026,03:46 WIB
Tur Amerika Membara! Wrexham Tantang Liverpool di Yankee Stadium
Rabu 04-03-2026,23:09 WIB
Khofifah-BPN Jatim Serahkan 444 Sertipikat, Perkuat Legalitas Aset dan Tempat Ibadah
Rabu 04-03-2026,23:01 WIB
Kasus Pelanggaran THR Masih Marak, YLBHI–LBH Surabaya Kembali Buka Posko Pengaduan
Rabu 04-03-2026,22:09 WIB