Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara penghina Nabi Muhammad SAW digelar perdana, Rabu (29/7). Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan dakwaan Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim secara virtual. Dalam dakwaannya, Bimbim didakwa tentang penghinaan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang ITE. JPU Deddy mengatakan, terdakwa membuat rekaman video menggunakan HP Iphone 7 hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah Mc Donald, melantunkan lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang diubah menjadi 'Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi, Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah'. “Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata JPU Deddy. Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa. "Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah," pungkasnya. Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Advent Dio tidak mengajukan eksepsi. (fer)
Terdakwa Penghina Nabi Diadili
Rabu 29-07-2020,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,05:15 WIB
Presiden Prabowo Siagakan 70 Ribu Polisi Hutan Cegah Penjarahan Liar
Rabu 07-10-2026,08:34 WIB
Febrie Adriansyah Disidang, 38 Aset Senilai Rp 846 Miliar Disita Kejagung
Rabu 07-10-2026,04:21 WIB
Rp 13,2 T Kekayaan Negara Diselamatkan, Prabowo Bakal Alokasikan untuk Gaji Guru dan Irigasi
Rabu 07-10-2026,01:29 WIB
Kebaktian 12 Warga Binaan Lapas Jember Perkuat Pembinaan Rohani
Terkini
Rabu 07-10-2026,23:07 WIB
Pembayaran Digital Makin Populer, Tren Cashless Ubah Cara Masyarakat Bertransaksi
Rabu 07-10-2026,22:01 WIB
Kick Off PMB Gen 27, UMM Siapkan 10 Beasiswa dan Beragam Kemudahan
Rabu 07-10-2026,21:10 WIB
Komisaris BPR Didakwa Himpun Dana Rp 13,1 Miliar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi
Rabu 07-10-2026,21:03 WIB
Polres Kediri Ungkap Kasus Bayi Tewas dan Aborsi di Pare-Pagu, 4 Tersangka Diamankan
Rabu 07-10-2026,21:02 WIB