Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara penghina Nabi Muhammad SAW digelar perdana, Rabu (29/7). Jaksa penuntut umum (JPU) Deddy Arisandi membacakan dakwaan Bambang Bima Adhis Pratama alias Bimbim secara virtual. Dalam dakwaannya, Bimbim didakwa tentang penghinaan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2008 tentang ITE. JPU Deddy mengatakan, terdakwa membuat rekaman video menggunakan HP Iphone 7 hitam miliknya selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah Mc Donald, melantunkan lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang diubah menjadi 'Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi, Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah'. “Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram bimbimadship/bimaadhisp@gmail.com,” kata JPU Deddy. Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa. "Sebab terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW beserta Aisyah," pungkasnya. Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Advent Dio tidak mengajukan eksepsi. (fer)
Terdakwa Penghina Nabi Diadili
Rabu 29-07-2020,13:16 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,13:34 WIB
Amankan Aset Fasum, 18 PSU Pengembang Diserahkan ke Pemkot Surabaya
Selasa 31-03-2026,15:42 WIB
Bak Film Action, Penggerebekan Bandar Narkoba di Sumberbaru Temukan Lima Senpi dan Belasan Sajam
Selasa 31-03-2026,12:37 WIB
Personel Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Bentuk Rapat Dewan Keamanan Darurat
Selasa 31-03-2026,15:24 WIB
Lansia 73 Tahun yang Tertemper Lokomotif di Jalan Masigit Meninggal Dunia dalam Perjalanan ke Rumah Sakit
Selasa 31-03-2026,14:00 WIB
Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara
Terkini
Rabu 01-04-2026,10:27 WIB
Peduli Warga Bringin, Polisi Ngawi Hadirkan Program Basodara
Rabu 01-04-2026,10:21 WIB
Sambang Pos Kamling, Polisi Ngawi Perkuat Sinergi dengan Warga Sine
Rabu 01-04-2026,10:15 WIB
Lala Widy Buka-Bukaan Kehidupan di Balik Panggung Hiburan
Rabu 01-04-2026,09:53 WIB
Antisipasi Gagguan Kamtibmas, Polsek Kwanyar Tetap Geber Giat Patroli Dini Hari Pasca Idulfitri
Rabu 01-04-2026,09:45 WIB