Dengan soliditas yang komprehensif, meski pada yurisdiksi tertentu di level internasional perempuan dianggap sebagai posisi yang kurang menguntungkan, pentingnya peran perempuan yang berprofesi sebagai advokat untuk harus mampu menempatkan diri, menunjukkan kebolehan, jati diri dan kemampuannya untuk memperoleh acknowledgement klien.
Sebagai advokat wanita memiliki peran penting dalam firma hukum sebagai“penyeimbang", Karena laki-laki dan perempuan itu diciptakan berbeda kodratnya, cara berpikirnya berbeda, gayanya berbeda. Ketika kita membuat advice, menelaah suatu dokumen, kita meng-approach klien dari perempuan (seperti) cara berpikir perempuan, pendekatan perempuan dipadukan dengan gaya berpikir laki-laki, cara pendekatan laki-laki, kita mendapatkan hasil yang komprehensif yang balanced.
BACA JUGA: Perayaan Hari Kartini 2026, Fraksi PDI-P Jatim Temukan Kesenjangan Pendidikan Perempuan
Bukan hanya untuk memperkuat profesionalisme hukum, tetapi juga untuk menegaskan kembali bahwa profesi advokat adalah profesi yang memikul tanggung jawab moral terhadap keadilan. Di sinilah peran advokat wanita menjadi semakin penting.
Dengan perspektif yang lebih empatik, inklusif, dan humanistik, advokat wanita dapat menjadi kekuatan yang menjaga agar profesi advokat tetap setia pada panggilan etiknya, membela keadilan, melindungi yang lemah, dan menjaga martabat hukum dalam kehidupan masyarakat.
Semangat Kartini terus hidup dalam perjuangan wanita modern untuk mendobrak batasan sosial, berpartisipasi dalam bidang hukum, dan menyuarakan ide-ide progresif.
BACA JUGA:Peringati Hari Kartini Petugas Samsat Surabaya Timur Tampil dengan Busana Adat
Teruslah berjuang Pejuang Hukum Wanita.
Selamat Hari Kartini.(*/jok)