Surabaya, memorandum.co.id - Siauw Cen dan Cahyady Wijaya, terdakwa pemalsuan akta autentik divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Ketut Suarta sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sependapat dengan dakwaan jaksa dan unsurnya terpenuhi. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siauw Cen selama satu tahun dan sepuluh bulan," ujar Hakim Ketut Suarta. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Cahyady Wijaya yang disidang terpisah. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diucapkan JPU. Meski sebelumya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara. "Kami terima Pak Hakim," singkat Siauw Cen. Seperti dalam dakwaan, Siauw Cen tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow melalui agen properti menjual rumah di Malibu Beach-Palm Beach, Pakuwon City. Saat mengajukan perjanjian ikatan jual beli tersebut, Siauw Cen mengaku Direktur Utama PT Sunlight International dan Cahyady Wijaya mengaku Komisaris PT Sunlight International dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Ternyata, terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow. Akibat perbuatan terdakwa, pelapor dirugikan Rp 5.390.000.000. (fer)
Palsukan Akta Autentik, Pasutri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,20:03 WIB
Bagus Panuntun Rotasi 52 ASN Pemkot Madiun, Sejumlah Kabag dan Kabid Bergeser
Jumat 14-08-2026,18:21 WIB
Sugiri Sancoko Divonis 6 Tahun 6 Bulan, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 6,76 Miliar
Jumat 14-08-2026,21:24 WIB
Radar MBG Disiapkan, Bupati Lumajang: Masyarakat Lebih Mudah Akses Informasi Program
Jumat 14-08-2026,20:09 WIB
Toko Miras Kian Menjamur, DPRD Kota Surabaya Soroti Pengawasan dan Perizinan
Terkini
Sabtu 15-08-2026,15:39 WIB
Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Polsek Jatiroto Turun Langsung Dukung Swasembada Pangan
Sabtu 15-08-2026,14:57 WIB
Demi Rp20 Ribu dan Nyabu Gratis, Pria Tambak Dukuh Nekat Jadi Kurir Narkoba
Sabtu 15-08-2026,14:22 WIB
Semarak HUT ke-81 RI, Pelayanan di Satpas Colombo Surabaya Dibalut Nuansa Merah Putih
Sabtu 15-08-2026,13:57 WIB
Lantik 1.361 Pejabat ATR/BPN, Sekjen: Amanah Baru untuk Jadi Motor Penggerak Perubahan
Sabtu 15-08-2026,13:26 WIB