Surabaya, memorandum.co.id - Siauw Cen dan Cahyady Wijaya, terdakwa pemalsuan akta autentik divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Ketut Suarta sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sependapat dengan dakwaan jaksa dan unsurnya terpenuhi. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siauw Cen selama satu tahun dan sepuluh bulan," ujar Hakim Ketut Suarta. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Cahyady Wijaya yang disidang terpisah. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diucapkan JPU. Meski sebelumya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara. "Kami terima Pak Hakim," singkat Siauw Cen. Seperti dalam dakwaan, Siauw Cen tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow melalui agen properti menjual rumah di Malibu Beach-Palm Beach, Pakuwon City. Saat mengajukan perjanjian ikatan jual beli tersebut, Siauw Cen mengaku Direktur Utama PT Sunlight International dan Cahyady Wijaya mengaku Komisaris PT Sunlight International dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Ternyata, terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow. Akibat perbuatan terdakwa, pelapor dirugikan Rp 5.390.000.000. (fer)
Palsukan Akta Autentik, Pasutri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Kamis 02-04-2026,09:17 WIB
Gempa M 7,6 Guncang Bitung: BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami, Status Siaga dan Waspada di 10 Wilayah
Kamis 02-04-2026,09:03 WIB
Gempa M 7,3 Guncang Bitung, Potensi Tsunami di Sulut dan Malut
Kamis 02-04-2026,07:17 WIB
Adu Banteng Motor vs Mobil di Driyorejo Gresik, Satu Luka Berat
Terkini
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:13 WIB
Kode Redeem FC Mobile Terbaru April 2026 dan Kode Baru HAPPYAPRILFOOLS
Kamis 02-04-2026,23:07 WIB
Jangan Dibuang, Botol Kaca Bekas Sirup Bisa Dimanfaatkan Kembali Jadi Barang Berguna
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Kamis 02-04-2026,22:58 WIB