Surabaya, memorandum.co.id - Siauw Cen dan Cahyady Wijaya, terdakwa pemalsuan akta autentik divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Ketut Suarta sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sependapat dengan dakwaan jaksa dan unsurnya terpenuhi. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siauw Cen selama satu tahun dan sepuluh bulan," ujar Hakim Ketut Suarta. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Cahyady Wijaya yang disidang terpisah. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diucapkan JPU. Meski sebelumya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara. "Kami terima Pak Hakim," singkat Siauw Cen. Seperti dalam dakwaan, Siauw Cen tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow melalui agen properti menjual rumah di Malibu Beach-Palm Beach, Pakuwon City. Saat mengajukan perjanjian ikatan jual beli tersebut, Siauw Cen mengaku Direktur Utama PT Sunlight International dan Cahyady Wijaya mengaku Komisaris PT Sunlight International dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Ternyata, terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow. Akibat perbuatan terdakwa, pelapor dirugikan Rp 5.390.000.000. (fer)
Palsukan Akta Autentik, Pasutri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,11:00 WIB
Profit Melejit, BDL Gesit: Kinerja Moncer Dorong Kenaikan PAD Lamongan
Rabu 22-07-2026,14:36 WIB
Sidang Ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (8): Para Saksi Kompak Bantah Maidi Pernah Minta Fee atau Uang Proyek
Rabu 22-07-2026,11:04 WIB
Lilin Negara dan Piring-Piring Sekolah
Rabu 22-07-2026,11:45 WIB
Plt Bupati Tulungagung Boyong Penghargaan Bergengsi, Menteri Koperasi: Layak Jadi Contoh Daerah Lain
Terkini
Rabu 22-07-2026,22:18 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Soroti Selisih Dana CSR TPA Winongo
Rabu 22-07-2026,22:13 WIB
Kejati Jatim Dalami Keterlibatan Pihak Lain Kasus Korupsi KBS, Soroti Eks Dirut Rangkap Tiga Jabatan
Rabu 22-07-2026,22:08 WIB
Zatabbaru Tawarkan DP Rp2 Juta dan Cicilan Syariah di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:04 WIB
Berkunjung ke Tunjungan Plaza, Annisa Berburu Paket Umrah Akhir Tahun di Umrah Haji Expo 2026
Rabu 22-07-2026,22:01 WIB