Surabaya, memorandum.co.id - Siauw Cen dan Cahyady Wijaya, terdakwa pemalsuan akta autentik divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Ketut Suarta sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sependapat dengan dakwaan jaksa dan unsurnya terpenuhi. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siauw Cen selama satu tahun dan sepuluh bulan," ujar Hakim Ketut Suarta. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Cahyady Wijaya yang disidang terpisah. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diucapkan JPU. Meski sebelumya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara. "Kami terima Pak Hakim," singkat Siauw Cen. Seperti dalam dakwaan, Siauw Cen tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow melalui agen properti menjual rumah di Malibu Beach-Palm Beach, Pakuwon City. Saat mengajukan perjanjian ikatan jual beli tersebut, Siauw Cen mengaku Direktur Utama PT Sunlight International dan Cahyady Wijaya mengaku Komisaris PT Sunlight International dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Ternyata, terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow. Akibat perbuatan terdakwa, pelapor dirugikan Rp 5.390.000.000. (fer)
Palsukan Akta Autentik, Pasutri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 22-10-2026,17:11 WIB
Maidi Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Madiun Nonaktif Wajib Bayar Uang Pengganti Rp6,7 Miliar
Kamis 22-10-2026,20:38 WIB
Keluarga Pasien BPJS Protes Tagihan Jutaan Rupiah di RSUD Dr. Soegiri Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:22 WIB
Cemburu Buta, Pria Kembangbahu Tusuk Perut Mantan Tunangan di Lamongan
Kamis 22-10-2026,18:01 WIB
Polda Jatim Razia Club Stasiun Surabaya dan Dua Tempat Hiburan Malam Lain di Surabaya
Jumat 23-10-2026,05:05 WIB
Terlilit Utang Puluhan Juta Picu Perampokan Sadis Toko Mas Murni Jember, Dua Pelaku Dibekuk Resmob Kalong
Terkini
Jumat 23-10-2026,13:47 WIB
Jumat Keliling, Polsek Wiyung Sosialisasi Kamtibmas dan Layanan Call Center 110 di Masjid Baitul Muslimin
Jumat 23-10-2026,13:45 WIB
Bobol Rumah Warga Menganti Gresik, Joki Motor Ditangkap, 1 DPO Diburu
Jumat 23-10-2026,13:40 WIB
Jumat Keliling, Kapolsek Rungkut Dengarkan Aspirasi Warga Usai Salat Berjemaah
Jumat 23-10-2026,13:27 WIB
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Jatiroto Dampingi Petani di Lahan Jagung
Jumat 23-10-2026,13:24 WIB