Surabaya, memorandum.co.id - Siauw Cen dan Cahyady Wijaya, terdakwa pemalsuan akta autentik divonis 1 tahun dan 10 bulan penjara, Selasa (28/7). Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Ketut Suarta sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa pasutri ini dengan pasal 266 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Sependapat dengan dakwaan jaksa dan unsurnya terpenuhi. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siauw Cen selama satu tahun dan sepuluh bulan," ujar Hakim Ketut Suarta. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Cahyady Wijaya yang disidang terpisah. Atas putusan itu, kedua terdakwa menerima. Hal sama juga diucapkan JPU. Meski sebelumya menuntut terdakwa selama 2,5 tahun penjara. "Kami terima Pak Hakim," singkat Siauw Cen. Seperti dalam dakwaan, Siauw Cen tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow melalui agen properti menjual rumah di Malibu Beach-Palm Beach, Pakuwon City. Saat mengajukan perjanjian ikatan jual beli tersebut, Siauw Cen mengaku Direktur Utama PT Sunlight International dan Cahyady Wijaya mengaku Komisaris PT Sunlight International dan menyerahkan dokumen-dokumen sebagai persyaratan. Ternyata, terdakwa memalsukan tanda tangan saksi Lim Hsien Chau dan saksi Lim Hsien Yeow. Akibat perbuatan terdakwa, pelapor dirugikan Rp 5.390.000.000. (fer)
Palsukan Akta Autentik, Pasutri Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,13:27 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 29-09-2026,20:49 WIB
SMARTd FOOT RSUD Asembagus Situbondo Sabet Penghargaan Nasional
Selasa 29-09-2026,19:23 WIB
Tiga Jasad Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi Penyelam Gabungan Basarnas
Selasa 29-09-2026,20:04 WIB
Dugaan Kekerasan SMPN 18 Malang, Eks Kasek Minta Maaf dan Buka Peluang Restorative Justice
Selasa 29-09-2026,18:10 WIB
Wisuda Ke-22 Unusa, Lebih dari 50 Persen Mahasiswa Sudah Bekerja
Rabu 30-09-2026,06:49 WIB
Pakar Hukum UNISLA Soroti Polemik PT PAL dan Forum IDeA di Lamongan
Terkini
Rabu 30-09-2026,17:54 WIB
Isu Kepsek Lewat Masa Jabatan, Disdik Lamongan Tegaskan Acuan Ada di SK Penugasan
Rabu 30-09-2026,17:51 WIB
Dishub Jatim Jembatani Problem BBM Subsidi dan Normalisasi Kendaraan Towing
Rabu 30-09-2026,17:05 WIB
Sukiyat Rela Berhenti Bekerja Dampingi Istri Berobat, JKN Jadi Tumpuan
Rabu 30-09-2026,16:59 WIB
Polda Jatim Sita Lahan 89,8 Hektare Milik PT KIG di Gresik Utara
Rabu 30-09-2026,16:50 WIB