SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Bisnis gelap pemalsuan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) oleh tersangka RMF sudah berjalan 2 tahun. Selain melayani pemesanan via online, tersangka juga menjual secara offline.
Sasaran penjualan, toko-toko kelontong di wilayah Tapal Kuda. Tergantung pesanan yang diterima oleh tersangka.
BACA JUGA:Waspada Beras SPHP Oplosan, Peneliti Gizi FKM Unair Ungkap Risiko Kanker hingga Keracunan
Mini Kidi Wipes.--
"Tapal kuda atau sekitaran Probolinggo, Jember, Banyuwangi dan sekitarnya," kata Kanit IV Subdit I Indagsi Ditrrskrimsus Polda Jatim Kompol Teguh Setiawan, Kamis 16 April 2026.
Disinggung terkait kemasan kantong sak, tersangka mengaku jika memperolehnya dari toko online. "Masih kami kembangkan, sementara yang bersangkutan beli di toko online," tegas eks Kanit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
BACA JUGA:Warga Probolinggo Palsukan Beras SPHP, Raup Keuntungan Puluhan Juta Rupiah Per Bulan
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Saat ini, lanjut Teguh, pihaknya masih mendalami peredaran beras SPHP palsu tersebut. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan intensif guna memastikan kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Teguh menyatakan, permintaan tertinggi terjadi menjelang Idulfitri karena pelanggan membeli beras untuk kebutuhan zakat fitrah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pemberian label yang tidak benar serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.(fdn)