Mantan Kades Ngariboyo Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Jumat 17-04-2026,10:22 WIB
Reporter : Septian Bayu
Editor : Muhammad Ridho

MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Belum  bebas dari Rumah tahanan  ( Rutan) Kelas IIb Magetan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan kembali menetapkan Mantan Kepala desa (Kades) Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo SMD sebagai Tersangka dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sebagai informasi, SMD saat ini masih meringkuk di sel tahanan Rutan Magetan sebagai Terpidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun TA 2018 - 2019 dengan Vonis 2 Tahun penjara. 

BACA JUGA:Kejari Magetan Bakal Tetapkan Status Tersangka Baru untuk Mantan Kades Ngariboyo


Mini Kidi Wipes.--

Pada perkara APBDes 2023, menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 614,667,000,- audit Inspektorat Daerah Magetan tanggal 29 Desember 2025. 

“ Tim penyidik tetapkan tersangka SMD (Kepala desa Ngariboyo tahun 2023) dalam perkara dugaan Tindak pidana korupsi pada pelaksanaan APBDes Ngariboyo Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023, “ rilis Kejari Magetan, Jumat, 17 April 2026.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Dibeberkan Penyidik, tersangka SMD diduga memerintahkan bendahara desa NF untuk menerbitkan 33 Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan diminta untuk menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang seharusnya diajukan oleh Kepala seksi ( Kasi) atau Kepala urusan (Kaur) selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). 

BACA JUGA:Kejari Magetan Tangani Dugaan Korupsi Pajak dan Dana BPJS di Kecamatan Kawedanan

Besaran nilai uang yang dicairkan dalam RDP dan SPP menyesuaikan kebutuhan tersangka SMD, dan setelah berkas pencairan siap, tersangka SMD memanggil para PKA dan diminta untuk menandatangani berkas SPP.

Selanjutnya, tersangka SMD memerintahkan Bendahara NF melakukan pencairan ke bank, dan setelah proses pencairan selesai langsung diminta tersangka SMD atau lewat perantara.

BACA JUGA:Kejari Magetan Panggil 15 Mantan Anggota DPRD dan 60 Pokmas Terkait Penyelidikan Dana Pokir

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan perbuatan tersangka SMD melanggar Primair pasal 603 Subsidiair pasal 604 UU RI nomor 1 tahun 2023 KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. 

" Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, tersangka SMD tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang masih menjalani penahanan dalam perkara sebelumnya, “ pungkas Moh Andy Sofyan. (sep/rik).

Kategori :