Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri HP di Warkop Pemuda Jalan Wonorejo Selatan No 45, Rungkut, mulai disidangkan, Senin (27/7). Jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifly Nento di hadapan Ketua Majelis Hakim, Safri Abdullah membacakan dakwaan. "Saat warkop sepi pengunjung akhirnya saksi korban bersama teman-temannya termasuk terdakwa istirahat dan tidur di warkop. Begitu ada kesempatan, terdakwa mengambil tiga HP," ujar JPU Dzulkifky. Selanjutnya, HP ketiga korban dijual terdakwa. "Tiga HP dijual Rp 1,4 juta," tambah Dzulkifly. Atas dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya. "Iya. Saya ambil tiga HP," singkat terdakwa. (fer)
Maling HP Warkop Pemuda Diadili
Senin 27-07-2020,14:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,12:33 WIB
Kisah Pilu Anak Down Syndrome di Rungkut Sebelum Meninggal, Didera Penyakit Kompleks dan Kerap Dibully
Minggu 18-10-2026,14:26 WIB
Bus Rombongan Family Gathering Tabrak Truk di Tol Ngawi, Tiga Orang Tewas
Minggu 18-10-2026,13:50 WIB
Kaca Pecah hingga Keramik Rusak, Waskita Masih Bertanggung Jawab atas Gedung Sekolah Rakyat
Minggu 18-10-2026,14:09 WIB
Mourin Chienci Lintong Laporkan Akun Medsos ke Polda Jatim, Bantah Dana Arisan Meow Dipakai Bisnis Spa
Minggu 18-10-2026,13:08 WIB
Kasus Arisan Meow Surabaya, Mourin Sebut 33 Member Tak Penuhi Kewajiban Pembayaran
Terkini
Senin 19-10-2026,11:05 WIB
Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan ''A Taste of Home'', Ubah Cita Rasa Rumahan Jadi Sajian Spesial
Senin 19-10-2026,10:58 WIB
Polisi Bersama Masyarakat, Polres Ngawi Gelar Baksos di HUT ke-75 Humas Polri
Senin 19-10-2026,10:47 WIB
Outlet 23 Kenjeran Terang-terangan Promosi di Medsos, Pamerkan Miras hingga Model Pakaian Ketat
Senin 19-10-2026,10:39 WIB
HUT ke-75 Humas Polri, Polda Jatim Gandeng Komunitas Ojol Jaga Kamtibmas
Senin 19-10-2026,10:31 WIB