Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri HP di Warkop Pemuda Jalan Wonorejo Selatan No 45, Rungkut, mulai disidangkan, Senin (27/7). Jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifly Nento di hadapan Ketua Majelis Hakim, Safri Abdullah membacakan dakwaan. "Saat warkop sepi pengunjung akhirnya saksi korban bersama teman-temannya termasuk terdakwa istirahat dan tidur di warkop. Begitu ada kesempatan, terdakwa mengambil tiga HP," ujar JPU Dzulkifky. Selanjutnya, HP ketiga korban dijual terdakwa. "Tiga HP dijual Rp 1,4 juta," tambah Dzulkifly. Atas dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya. "Iya. Saya ambil tiga HP," singkat terdakwa. (fer)
Maling HP Warkop Pemuda Diadili
Senin 27-07-2020,14:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Mantan Kepala Cabang Bobol Pegadaian Lontar Surabaya karena Dendam Dituduh Mencuri
Rabu 18-03-2026,22:33 WIB
Strategi Pemerintah untuk Mudik Lebaran Lancar: Jalan Mantap dan Posko Lengkap
Rabu 18-03-2026,20:37 WIB
Umat Hindu di Surabaya Arak Ogoh-Ogoh Raksasa Sambut Nyepi Tahun Saka 1948
Rabu 18-03-2026,20:16 WIB
H-3 Lebaran, Arus Kendaraan di Gerbang Tol Waru Surabaya Mulai Ramai
Rabu 18-03-2026,22:26 WIB
Pemerintah Jaga Pasokan Sembako Jelang Nyepi dan Idulfitri Cukup dan Harga Terkendali
Terkini
Kamis 19-03-2026,18:19 WIB
PEPC Zona 12 Gelar Safari Ramadan di Lima Desa Sekitar Lapangan Gas JTB Bojonegoro
Kamis 19-03-2026,18:11 WIB
Kapolres Kediri Serahkan Kunci Bedah Rumah untuk Warga Joho Wates
Kamis 19-03-2026,17:43 WIB
Pemkab Tulungagung Salurkan 8 Truk Fuso untuk Dorong Ekonomi Koperasi Desa
Kamis 19-03-2026,17:19 WIB
Rukyatul Hilal Jatim Pantau Langit dari Pantai hingga Pesantren di 28 Titik
Kamis 19-03-2026,16:40 WIB