Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri HP di Warkop Pemuda Jalan Wonorejo Selatan No 45, Rungkut, mulai disidangkan, Senin (27/7). Jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifly Nento di hadapan Ketua Majelis Hakim, Safri Abdullah membacakan dakwaan. "Saat warkop sepi pengunjung akhirnya saksi korban bersama teman-temannya termasuk terdakwa istirahat dan tidur di warkop. Begitu ada kesempatan, terdakwa mengambil tiga HP," ujar JPU Dzulkifky. Selanjutnya, HP ketiga korban dijual terdakwa. "Tiga HP dijual Rp 1,4 juta," tambah Dzulkifly. Atas dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya. "Iya. Saya ambil tiga HP," singkat terdakwa. (fer)
Maling HP Warkop Pemuda Diadili
Senin 27-07-2020,14:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,10:07 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Ketua REI Sebut Hery Tawang 'Sekda Bayangan', Ungkap Cerita Umrah
Senin 29-06-2026,09:56 WIB
Omzet Menggiurkan, Penjual Rokok Ilegal di Surabaya Makin Menjamur
Senin 29-06-2026,14:29 WIB
Tangkap 24 Demonstran #IndonesiaSekarat di Surabaya, Polisi Pulangkan 14 Orang
Senin 29-06-2026,11:53 WIB
Pasca Sidak Wali Kota, Kawasan Ampel Terapkan Parkir Digital dan Jaga 24 Jam
Senin 29-06-2026,16:34 WIB
Unugiri Masuk Kampus Riset Terbaik Jatim, Raih 25 Hibah Penelitian Nasional dan SINTA Score Tertinggi
Terkini
Senin 29-06-2026,22:47 WIB
Kontra Paraguay, Die Panzer Lebih Diunggulkan Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Senin 29-06-2026,22:40 WIB
Exco PSSI Surabaya Saiful Anam Jagokan Belanda Menang Tipis Dalam Duel Kontra Maroko
Senin 29-06-2026,22:24 WIB
Tim Jejak Sang Fajar Juarai Festival Mural Bung Karno 2026 di Lamongan
Senin 29-06-2026,22:21 WIB
Lamongan Raih PPA Award Jatim 2026 dalam Kelembagaan Terbaik Cegah Perkawinan Anak
Senin 29-06-2026,21:56 WIB