Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri HP di Warkop Pemuda Jalan Wonorejo Selatan No 45, Rungkut, mulai disidangkan, Senin (27/7). Jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifly Nento di hadapan Ketua Majelis Hakim, Safri Abdullah membacakan dakwaan. "Saat warkop sepi pengunjung akhirnya saksi korban bersama teman-temannya termasuk terdakwa istirahat dan tidur di warkop. Begitu ada kesempatan, terdakwa mengambil tiga HP," ujar JPU Dzulkifky. Selanjutnya, HP ketiga korban dijual terdakwa. "Tiga HP dijual Rp 1,4 juta," tambah Dzulkifly. Atas dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya. "Iya. Saya ambil tiga HP," singkat terdakwa. (fer)
Maling HP Warkop Pemuda Diadili
Senin 27-07-2020,14:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,08:56 WIB
BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu
Jumat 03-01-2025,15:48 WIB
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Angin Kencang, Hujan Lebat, dan Puting Beliung di Surabaya hingga 10 Januari
Kamis 02-01-2025,22:53 WIB
Kapolres Kediri Pimpin Sertijab Wakapolres, Kasat, dan Kapolsek
Jumat 03-01-2025,06:02 WIB
Kapolsek Bojonegoro Kota Beri Imbauan Kamtibmas dan Pengamanan Kegiatan Harlah Pagar Nusa ke-39
Terkini
Jumat 03-01-2025,18:20 WIB
DSDABM Surabaya Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem
Jumat 03-01-2025,17:49 WIB
Sidoarjo Punya 46 Desa Digital
Jumat 03-01-2025,17:38 WIB
Tunnel Pejalan Kaki Menuju KBS Bocor, Masih dalam Tahap Pemeliharaan
Jumat 03-01-2025,17:29 WIB
Capai Target PNBP 150 Persen, Imigrasi Setor Rp 9 Triliun ke Kas Negara
Jumat 03-01-2025,17:17 WIB