Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri HP di Warkop Pemuda Jalan Wonorejo Selatan No 45, Rungkut, mulai disidangkan, Senin (27/7). Jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifly Nento di hadapan Ketua Majelis Hakim, Safri Abdullah membacakan dakwaan. "Saat warkop sepi pengunjung akhirnya saksi korban bersama teman-temannya termasuk terdakwa istirahat dan tidur di warkop. Begitu ada kesempatan, terdakwa mengambil tiga HP," ujar JPU Dzulkifky. Selanjutnya, HP ketiga korban dijual terdakwa. "Tiga HP dijual Rp 1,4 juta," tambah Dzulkifly. Atas dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya. "Iya. Saya ambil tiga HP," singkat terdakwa. (fer)
Maling HP Warkop Pemuda Diadili
Senin 27-07-2020,14:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,08:06 WIB
Cegah Teror Premanisme, Polsek Blega Giat Patroli di Ruas Jalan Nasional Bukit Gigir
Terkini
Kamis 09-04-2026,06:33 WIB
Flick Murka Usai Barcelona Tumbang dari Atletico, Soroti Penalti dan Kartu Merah yang Tak Diberikan
Kamis 09-04-2026,06:01 WIB
Malam Puncak HPN 2026, PWI Jombang Tekankan Peran Pers Lawan Hoaks di Era Digital
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB