Surabaya, memorandum.co.id - Pencuri HP di Warkop Pemuda Jalan Wonorejo Selatan No 45, Rungkut, mulai disidangkan, Senin (27/7). Jaksa penuntut umum (JPU), Dzulkifly Nento di hadapan Ketua Majelis Hakim, Safri Abdullah membacakan dakwaan. "Saat warkop sepi pengunjung akhirnya saksi korban bersama teman-temannya termasuk terdakwa istirahat dan tidur di warkop. Begitu ada kesempatan, terdakwa mengambil tiga HP," ujar JPU Dzulkifky. Selanjutnya, HP ketiga korban dijual terdakwa. "Tiga HP dijual Rp 1,4 juta," tambah Dzulkifly. Atas dakwaan jaksa, terdakwa membenarkannya. "Iya. Saya ambil tiga HP," singkat terdakwa. (fer)
Maling HP Warkop Pemuda Diadili
Senin 27-07-2020,14:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 02-08-2026,18:22 WIB
Polisi Perketat Pintu Suramadu, Sasar Pelaku 3C dan Pelanggar Lalu Lintas di Surabaya
Senin 03-08-2026,06:26 WIB
Sidang ke-7 Maidi Madiun (6): Ajudan Diminta Penyidik Telephone Thariq saat OTT, Maidi Sedang Olahraga
Minggu 02-08-2026,17:14 WIB
Arus Bawah PSHT Jatim Tegaskan Gerakan Solidaritas Bukan Bagian Pengurus
Minggu 02-08-2026,17:50 WIB
Pelindo Siapkan Posko dan Layanan Gratis di Pelabuhan Perak untuk Korban KM Mutiara Santosa 2
Minggu 02-08-2026,19:30 WIB
Bea Cukai Soetta Perketat Pengawasan Barang Bawaan Kru Pesawat Pascakasus Penyelundupan Narkotika
Terkini
Senin 03-08-2026,16:49 WIB
Didakwa Edarkan Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Direktur PT Bentang Persada Internusa Tak Dibui
Senin 03-08-2026,16:42 WIB
PT BPR Bank Daerah Lamongan Tumbuh Sehat, Kinerja Meningkat dan Kontribusi untuk Daerah Menguat
Senin 03-08-2026,16:33 WIB
Asyik Ngopi di Jam Kerja, 18 ASN Pemkab Gresik Kena Razia Satpol PP
Senin 03-08-2026,16:25 WIB
BRI Region 13 Malang Apresiasi Nasabah Pensiunan Bersama Asabri dan Taspen
Senin 03-08-2026,16:17 WIB