Polisi Temukan Lagi 7 Ribu Liter Solar Ditimbun di Panceng, Selidiki Keterlibatan Pihak Lain

Kamis 16-04-2026,15:41 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Fatkhul Aziz

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi kembali menemukan 7 ribu liter solar bersubsidi yang ditimbun di wilayah Desa Campurrejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Temuan itu merupakan hasil pengembangan dari penemuan 10 tangki solar sebelumnya di wilayah Desa Ngemboh, Ujungpangkah. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pelaku dari penimbunan 17 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu merupakan orang yang sama. Yakni ZA (46) warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. 

BACA JUGA:Timbun 10 Ribu Liter Solar di Ujungpangkah Gresik, Residivis Asal Surabaya Ditangkap


Mini Kidi Wipes.--

Pihaknya menjelaskan, bahwa penindakan itu merupakan instruksi langsung dari Kapolri terkait praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Khususnya di tengah situasi geopolitik global yang memengaruhi pasokan bahan bakar. 

Pelaku penimbunan solar tersebut pun diketahui dilakukan ZA seorang diri, dengan menyewa gudang di Desa Ngemboh dan Campurejo. Pelaku pun mempekerjakan orang lain untuk menjaga gudang tersebut. 

BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Berantas Mafia BBM, 7 Tersangka dan Ratusan Liter Solar serta Pertalite Diamankan

“Menurut RW setempat, tersangka tidak meminta izin untuk menyimpan solar di gudang tersebut,” kata AKBP Ramadhan, Kamis 16 April 2026.

Polisi juga kini masih mendalami terkait cara tersangka menjual ribuan liter solar tersebut. Termasuk menyelidiki keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka mendapatkan pasokan solar. 

“Untuk saat ini tersangkanya adalah perorangan. Kami belum menemukan bukti atau petunjuk keterlibatan pihak lain atau perusahaan ilegal dalam perkara ini,” ujarnya. 


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pihaknya pada 2025 lalu. Tersangka pun diketahui baru bebas dari penjara pads akhir Desember 2025 lalu. 

Arya mengungkap, total kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik ilegal itu mencapai Rp150 juta hingga Rp 200 juta. “Kalau nanti dikembangkan lagi ke tempat-tempat lain angka kerugian ini akan lebih besar,” tutup AKP Arya. 

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat Pasal    tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun, dan denda paling banyak Rp60 miliar.(rez)

Kategori :