SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu yang dikemas sendiri oleh tersangka berinisial RMF (28) di wilayah Probolinggo, Rabu 15 April 2026.
Dalam aksinya, pelaku memasok beras dari petani lalu dikemas menggunakan karung berlabel SPHP seolah-olah diproduksi oleh Bulog dengan total barang bukti 400 sak beras.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan bahwa kasus peredaran beras SPHP palsu ini terungkap pada 6 April di Kalirejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.
BACA JUGA:Kematian Yai Mim di Malang Akibat Asfiksia, Dokter Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan
Dalam praktiknya, RMF tidak hanya memalsukan isi dari beras tersebut tetapi juga mengurangi berat timbangan dalam setiap kemasan yang beredar.
"Dalam kemasan beras SPHP yang tertulis 5 kilogram, faktanya berat bruto hanya 4,9 kilogram," ujarnya.
BACA JUGA:Diputus Cinta, Pemuda Cilacap Ditemukan Gantung Diri di Homestay Surabaya
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menyebut pelaku sengaja mengurangi timbangan sekitar 1 ons tiap kemasan untuk mendapatkan keuntungan tambahan.
Mini Kidi Wipes.--
Selain mengurangi berat, RMF memalsukan label SPHP untuk mengemas beras oplosan yang didapat dari petani dan toko kelontong dengan kualitas di bawah standar.
Beras yang seharusnya masuk kategori medium justru diisi dengan kualitas rendah yang memiliki tingkat pecahan hampir 80 persen.
BACA JUGA:Serapan Beras Bulog Jatim Pecah Rekor di Tengah Ancaman El Nino
Aksi tersebut dilakukan tanpa izin dari Bulog dan telah berjalan sejak April 2025 dengan sistem penjualan berdasarkan pesanan pelanggan melalui daring.
Farris menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun dengan volume olahan mencapai 2 ton beras per minggu.
"Dalam satu minggu bisa mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan. Estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan," tambah Farris.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Permintaan tertinggi biasanya terjadi menjelang Idul Fitri karena banyak pelanggan membeli beras tersebut untuk kebutuhan zakat fitrah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi hingga lima tahun akibat perbuatan curang yang merugikan masyarakat tersebut. (fdn)