SURABAYA - Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Nivanta, dua muncikari Vanessa Angel membeber peran Rian Subroto. Pengusaha ini membooking artis FTV (VA) dan Avriellya Shaqilla, di hari yang sama. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jatim Sri Rahayu pada Senin (25/3) dijelaskan, bahwa Dhani yang berstatus DPO menawarkan kepada Rian Subroto untuk berkencan dengan artis maupun selebgram. Dan dari sederet nama artis yang ditawarkan, Rian Subroto memilih nama Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla untuk berkencan di hari yang sama. ”Dhani kemudian menghubungi terdakwa kembali untuk mendatangkan saksi Vanessa Angel dan Avriellya Shaqilla sesuai permintaan saksi Rian Subroto,” ujar Jaksa Sri Rahayu di hadapan ketua majelis hakim Anne Rusiana. Tambah Sri Rahayu, saksi Rian Subroto mengeluarkan uang total Rp 135 juta untuk memakai jasa Vanessa Angel. Adapun uang tersebut dibayarkan pada Vanessa Angel melalui terdakwa dan juga asistennya sebesar Rp 80 juta. Sedangkan untuk Avriellya, Rian membayar Rp 25 juta. ”Ditambah booking tiket pesawat dan booking kamar hotel tiga puluh juta rupiah, lalu Rian menyerahkan uang tunai kepada Dhani total sebesar seratus tiga puluh lima juta rupiah,” ujar JPU Sri Rahayu. Dari menawarkan jasa Vanessa ke Rian itu Endang mendapatkan Rp 10 juta. Namun dalam dakwaan, Endang mengaku baru menerima Rp 5 juta, karena sisanya masih berada di tangan muncikari lain yakni Fitriandri alias Vitly Jen (berkas terpisah, red). Sedangkan Tentri mendapat keuntungan lebih banyak yakni Rp 42,5 juta. Lebih lanjut JPU menjelaskan, dalam percakapan tersebut Vanessa menanyakan kepada terdakwa apakah tamu yang akan dilayani nantinya adalah seorang dari etnis China. Selain itu, menanyakan pula mengenai keamanan transaksi serta menanyakan tentang istilah kalimat 123 horelah yang artinya mengenai pria China yang biasanya jika berhubungan badan mengalami ejakulasi dini. (fer/nov)
Booking 2 Artis, Tarif Rp 135 Juta
Selasa 26-03-2019,09:25 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 12-07-2026,05:59 WIB
Soal Ahsan, Ketua DPRD Kota Madiun: Alasan Pribadi Tak Bisa Jadi Dasar Mundur dari Jabatan
Minggu 12-07-2026,12:31 WIB
Sidang Ke-4 Kasus Maidi Madiun Cs (4): Saksi DPUPR Sebut Thariq Tolak Pemberian Uang
Minggu 12-07-2026,12:39 WIB
Kasus GS Oknum DPRD Lumajang, Ketua DPD Jatim Pemuda Solidaritas Merah Putih Surati Presiden
Minggu 12-07-2026,13:17 WIB
Bulog Jatim Tembus Target Serapan Gabah 100 Persen, Capai 884 Ribu Ton Setara Beras
Minggu 12-07-2026,14:56 WIB
Pencarian Pemancing Ngantru Hilang Ditutup, Muncul Petunjuk Tak Terduga dari CCTV Rumah
Terkini
Minggu 12-07-2026,21:56 WIB
Penggerak Koperasi di Sukabumi Terinspirasi Presiden Prabowo, Optimistis Koperasi Bangkit
Minggu 12-07-2026,20:27 WIB
Kantor Imigrasi Kediri Hadirkan Pasporia di Car Free Day Nganjuk, Layani 29 Permohonan Paspor
Minggu 12-07-2026,20:21 WIB
INKA Kirim Dua Lokomotif ke Australia Lewat Surabaya, Perkuat Ekspansi Pasar Global
Minggu 12-07-2026,19:53 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan 2.700 Stan Gratis untuk Tertibkan Pasar Tumpah dan PKL
Minggu 12-07-2026,19:51 WIB