Surabaya, memorandum.co.id - Kasus user Perumahan Ecopark Residence, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, yang hingga sekarang belum direalisasikan rumahnya oleh pengembang, mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Intinya. persoalan tersebut bisa dilaporkan ke polisi. Ketua DPD REI Jatim Danny Wahid mengatakan, apa yang dialami user perumahan tersebut bisa dibawa ke pihak berwajib. Tentu dengan menyertakan bukti otentik seperti kwitansi. Di sana bisa saja dilakukan mediasi. “Kalau pengembang ini kayaknya bukan anggota REI Jatim. Jika terjadi pada anggota REI Jatim, bisa dimediasi,” kata Danny Wahid, Kamis (23/7). Danny meminta kepada masyarakat ketika membeli rumah harus memeriksa dulu legalitasnya. Apakah sudah ada rumah contoh yang dibangun dan jangan tergiur brosur sehingga perlu melihat kenyataan di lapangan. “Jangan sampai terlena promo. Selain itu ketika rumah belum dibangun, maka jangan beli rumah itu. Kecuali ada contohnya seperti sudah ada pembangunan tahap satu atau dua,” jelasnya. Sedangkan Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo menyatakan user perumahan tersebut bisa melaporkan kasus tersebut ke polisi karena ada unsur penipuan bisa dijerat KUHP. Selain itu juga pengembang tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen. Ia berharap kepada masyarakat ketika membeli rumah jangan terpancing dengan iklan, brosur, dan promosi. Sebab, pembeli harus cerewet ketika hendak membeli rumah. Seperti mempertanyakan izin mendirikan bangunan tidak hanya kepada pengembang, namun juga mengecek ke dinas terkait. Setelah itu melihat kondisi di lapangan seperti apa. Sebab, dikhawatirkan kondisi yang ditawarkan tidak sama dengan di lapangan. Yang pasti ketika membeli model inhouse, maka rumah sudah jadi dan bisa dimasuki. Jangan sampai tidak ada rumahnya sehingga hal ini rawan wanprestasi. “Makanya jangan mudah terpengaruh promosi yang dipasang di jalan-jalan. Seharusnya pemda juga harus mengawasi promosi perumahan itu benar atau tidak,” tegas dia. Sedangkan Yulius yang mewakili kakaknya sebagai pembeli rumah di sana mengatakan, ada beberapa user yang siap untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Namun langkah itu akan diambil nanti, setelah proses negoisasi dulu dengan pihak pengembang. “Kami akan menemui lagi pengembang. Jika tidak ada tanggapan kami akan bawa ke dewan dan terakhir lapor polisi,” ungkap dia. Untuk diketahui belasan user perumahan Ecopark Residence, Pranti, Kecamatan Menganti, mendatangi Kantor PT Eco Wisata Nusantara, Jalan Menganti 9, Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Rabu (21/7). Mereka menuntut pengembang untuk segera mengembalikan uangnya. Hingga kini belum merealisasikan pembangunan rumah mereka. Padahal, mereka sudah membayar sejak 2017. (udi/tyo)
Kasus Perumahan Ecopark Residence Bisa Dilaporkan ke Polisi
Kamis 23-07-2020,20:40 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-04-2026,15:41 WIB
R&D Pariwisata: Investasi Cerdas Menuju Indonesia sebagai Episentrum Wisata Global
Kamis 02-04-2026,17:54 WIB
Ketua Aktivis LM di Nganjuk Jalani Tahap II Dugaan Penggelapan di Kejaksaan
Kamis 02-04-2026,16:06 WIB
Kompensasi TPA Klotok Tak Kunjung Cair, Warga Terdampak Datangi Kantor UPT
Kamis 02-04-2026,23:17 WIB
Efek Raditya Dika, Kartu Pos Kembali Menjadi Tren di Era Digital
Kamis 02-04-2026,23:02 WIB
Jadwal MPL ID S17 Week 2: Ujian Konsistensi dan Tim Kuda Hitam
Terkini
Jumat 03-04-2026,14:07 WIB
DPRD Gresik Turut Awasi MBG, Komunikasi Pelaksana di Lapangan Dinilai Masih Lemah
Jumat 03-04-2026,14:03 WIB
Polsek Balongbendo Tinjau Kesiapan Panen Jagung, Dukung Ketahanan Pangan
Jumat 03-04-2026,13:59 WIB
Berkah MBG, Kelompok Tani Wanita di Karanganyar Lebih Mudah Salurkan Panen Sayuran
Jumat 03-04-2026,13:40 WIB
Polres Ngawi Amankan Perayaan Kamis Putih, Ibadah Berlangsung Khidmat
Jumat 03-04-2026,13:35 WIB