Pemerintah Panggil Platform Digital Terkait Kepatuhan PP TUNAS Lindungi Anak

Selasa 31-03-2026,19:36 WIB
Reporter : Achmad Syaiku
Editor : Aris Setyoadji

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital memanggil sejumlah platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital, Selasa 31 Maret 2026.

Langkah ini dilakukan guna memastikan platform memenuhi kewajiban pelindungan anak, khususnya dalam pembatasan penggunaan akun bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.


Mini Kidi Wipes.--

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur.

“Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ujarnya.

BACA JUGA:Pesan Prabowo ke Pengusaha Jepang: Jika Ada Keluhan di Indonesia, Laporkan ke Saya!

Meutya Hafid menjelaskan tahapan penegakan hukum dimulai dari pengawasan, pemantauan, pemeriksaan lanjutan, hingga pengenaan sanksi administratif secara bertahap.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan secara hati-hati agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital juga memberikan surat peringatan kepada platform lain agar segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi.

BACA JUGA:Prabowo Gugah Investor Jepang: Danantara Jadi Jaminan Keamanan Investasi dengan Indonesia

Apabila tidak terdapat perbaikan signifikan, langkah lanjutan berupa pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan.

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi platform yang telah menunjukkan kepatuhan melalui penerapan verifikasi usia dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa kepatuhan dapat dilakukan apabila terdapat komitmen,” tambahnya.


Gempur Rokok Ilegal -----

Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya negara dalam melindungi anak di ruang digital.

Indonesia diketahui memiliki jumlah pengguna media sosial yang besar, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun.

Pemerintah juga mengingatkan seluruh entitas digital untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Prabowo Ajak Pengusaha Jepang Investasi di Indonesia: Filosofi Kami Seribu Teman Terlalu Sedikit

Ke depan, pengawasan akan terus dilakukan secara intensif dan langkah tegas akan diambil terhadap pihak yang tidak patuh.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan menjaga ruang digital tetap aman bagi anak,” pungkasnya. 

Kategori :