MAGETAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Belanja pegawai Pemkab Magetan Tahun Anggaran 2026 mencapai 37,45 persen sehingga melampaui batas ketentuan dan berpotensi dikenai sanksi pusat, Kamis 26 Maret 2026.
Besaran belanja pegawai tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Magetan Masruri kepada Memorandum.
Mini Kidi Wipes.--
“Posisi saat ini belanja pegawai mencapai 37,45 persen,” ungkap Masruri.
Gemuknya belanja pegawai secara regulasi telah melampaui ketentuan pemerintah pusat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, dalam ayat (1) Pasal 146 dijelaskan daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
BACA JUGA:Lima Jabatan Strategis Pemkab Magetan Kosong, Bupati Siapkan Seleksi Terbuka
Dampak dari kebijakan tersebut, Pemkab Magetan terancam dikenai sanksi berupa penundaan dan atau pemotongan dana Transfer ke Daerah yang tidak ditentukan penggunaannya.
Sanksi bagi pemerintahan Bupati Nanik Endang Rusminiarti tersebut selaras dengan Pasal 148 terkait pelaksanaan ketentuan alokasi belanja daerah.
BACA JUGA:Mobdin untuk Mudik ASN, Pemkab Magetan Tunggu Regulasi Pusat
Sesuai UU HKPD, Pemkab Magetan diberikan waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai menjadi 30 persen.
Sementara itu, ketentuan ayat (2) Pasal 146 menyebutkan jika persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
Gempur Rokok Ilegal -----
Menurutnya, kebijakan untuk menghadapi aturan tersebut akan dilakukan melalui efisiensi anggaran tanpa adanya PHK bagi ASN di lingkungan Pemkab Magetan.
“Intinya efisiensi, efisiensi seperti apa kita sedang berproses,” pungkasnya. (sep/rik)