Nasib Program Makan Bergizi di Ujung Tanduk? BGN Bekukan Operasional 58 SPPG Nakal di Jember

Rabu 25-03-2026,11:39 WIB
Reporter : Edi Winarko
Editor : Muhammad Ridho

JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tindakan tegas diambil Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap puluhan unit pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember. Sebanyak 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) resmi dijatuhi sanksi pembekuan operasional sementara (suspend) akibat terindikasi "nakal" dan mengabaikan prosedur hukum.

​Angka ini menambah daftar panjang pembersihan di tubuh SPPG Jember. "Sebelumnya ada 18 unit, kini bertambah drastis menjadi 58 SPPG yang resmi kami suspend," tegas pihak terkait dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 24 Maret 2026.

BACA JUGA:Strategi Prabowo Kejar Pertumbuhan 8 Persen Lewat MBG dan Perumahan Rakyat


Mini Kidi Wipes.--

​Sanksi keras ini rupanya bukan dipicu oleh buruknya kualitas makanan, melainkan dosa administrasi yang menumpuk. Sejumlah pengelola SPPG dituding abai terhadap dokumen vital yang menjadi syarat mutlak operasional.


Gempur Rokok Ilegal -----

​Tokoh masyarakat Jember yang akrab disapa Gus Fawait mengungkapkan, banyak pengelola yang terlena dengan euforia operasional di awal hingga melupakan kewajiban hukum mereka. Dokumen krusial seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) justru dibiarkan terbengkalai.

​“Sejak awal beroperasi sampai sekarang, izin tidak diurus. BGN mengambil langkah tegas: suspend total sampai seluruh dokumen rampung,” tegas Gus Fawait.

BACA JUGA:Pengawasan MBG Kini Makin Ketat dengan Komponen Kejagung

​Dampak dari sanksi ini tidak main-main. Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa status suspend secara otomatis menutup keran anggaran.

​“Bagi SPPG yang terkena suspend atau memiliki temuan pelanggaran kategori major, pembayaran kepada yayasan pengelola dihentikan seketika. Tidak ada ampun sampai status hukum mereka bersih,” tegas Ranto.

​Di level pusat, Kepala BGN Dadan Hindayana telah mengibarkan bendera peringatan. Mengutip arahan langsung Presiden, Dadan mewajibkan seluruh dapur gizi memenuhi "Tiga Pilar Sertifikasi": SLHS, Sertifikat Halal, dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).

BACA JUGA:Belum Kebagian MBG, Siswa SD di NTB Lantang Tagih Prabowo

Untuk diketahui ​Secara nasional, evaluasi ini memicu guncangan besar. Sebanyak 1.512 SPPG di seluruh Indonesia terpaksa berhenti beroperasi. Jawa Timur menjadi wilayah terdampak paling parah dengan angka mencapai 788 unit, disusul wilayah Indonesia Timur sebanyak 717 unit.

​Kini, nasib ribuan dapur gizi tersebut bergantung pada kecepatan mereka membenahi diri. Pemerintah Kabupaten Jember sendiri menyatakan siap "pasang badan" untuk membantu proses perizinan demi menyelamatkan program yang berdampak besar pada ekonomi rakyat ini.

Kategori :