Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah

Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sengketa lelang eksekusi kembali memantik perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. 

BACA JUGA:Mengaku Pegawai Kementerian, Modus Lelang Mobil BUMN Rp 149 Juta di Surabaya

Seorang warga, Wiyanto, resmi menggugat PT Bank Central Asia Tbk Kantor Cabang Utama Diponegoro dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I dalam perkara perdata Nomor 1089/Pdt.G/2025/PN Sby dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).


Mini Kidi Wipes.--

Gugatan yang didaftarkan pada Rabu, 1 Oktober 2025 itu menyoroti proses lelang eksekusi hak tanggungan atas sebuah rumah di kawasan Perumahan Sakura Regency, Ketintang, Gayungan, Surabaya. 

Penggugat menilai, lelang yang dilakukan melalui KPKNL Surabaya cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Ngamuk Rumah Dilelang, Royce Muljanto Rusak Pintu Kaca Bank Mandiri Sambil Kencingi Pohon

Dalam situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Wiyanto melalui kuasa hukumnya, Sylvi Poernomo, disebutkan bahwa seluruh rangkaian tindakan mulai dari lelang, cessie, hingga proses balik nama dan penerbitan sertifikat dinilai tidak sah dan batal demi hukum.

“Lelang eksekusi hak tanggungan tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur yang benar. Oleh karena itu, segala akibat hukumnya harus dinyatakan tidak sah,” tegas dalil gugatan dalam SIPP.

BACA JUGA:Bao Minh Confectionary Ajukan Gugatan Wanprestasi Terhadap PT Orderplizz Indonesia Maju

Tak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan para pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Bahkan, Kantor Pertanahan diminta untuk tidak memproses balik nama maupun menerbitkan sertifikat atas objek sengketa sampai perkara berkekuatan hukum tetap.


Gempur Rokok Ilegal -----

Objek yang disengketakan berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2038 atas nama Ny. Pudji Rahayuningtyas.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan

Kategori :