Cara Bayar Zakat Fitrah Online Mudah dan Tepercaya Melalui Laman BAZNAS 2026

Senin 16-03-2026,16:47 WIB
Reporter : Mg/Fitria Nafa
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Membayar zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim sebagai bentuk penyucian diri sebelum Idulfitri. 

BACA JUGA:Tanggal 1 Syawal Semakin Dekat, Inilah Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah!

Waktu pembayaran zakat yang dianjurkan adalah pada malam takbir atau malam hari sebelum hari raya Idulfitri hingga sebelum salat Idulfitri.


Mini Kidi Wipes.--

Ketentuan pembayaran zakat tahun 2026 berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa, atau setara dengan uang senilai Rp 50.000,00 per jiwa.

BACA JUGA:Update Fitur Dompet Digital 2026: Panduan Bayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal Otomatis Tanpa Antre

Pembayaran zakat pada era sekarang ini sudah sangat mudah. Bahkan, pembayaran zakat bisa dilakukan dimana saja dan kapan melalui laman resmi BAZNAS. 

Cara membayar zakat secara online melalui laman resmi BAZNAS cukup mudah. Tata cara pembayarannya adalah sebagai berikut:

1. Akses laman resmi BAZNAS melalui tautan https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakatfitrah

2. Pilih jenis zakat yang ingin dibayarkan. Untuk hal ini, pilihlah "Zakat Fitrah"

3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya

4. Isi data diri sesuai formulir yang disediakan. Pastikan data diri diisi sesuai dengan fakta yang sebenar-benarnya

5. Pilih metode pembayaran zakat. Terdapat dua jenis pembayaran, yakni melalui Virtual Account atau QRIS yang sudah disediakan

6. Lanjutkan proses pembayaran hingga transaksi berhasil. Jika pembayaran sudah selesai, bukti konfirmasi pembayaran akan ditampilkan di laman tersebut

BACA JUGA:Bupati Tulungagung Bersama Baznas Salurkan 47 Ton Beras Zakat Fitrah kepada Penerima

Kategori :