Tabrak Nenek Pengendara Sepeda Listrik hingga Meninggal Dunia, Terdakwa Hanya Divonis 2 Bulan Penjara

Kamis 12-03-2026,07:14 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

Korban kemudian mulai bergerak dari lajur kiri menuju lajur kanan. Namun terdakwa yang tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas di depannya, tidak mampu mengerem dengan sempurna.

Tabrakan pun tak terhindarkan.

Motor yang dikendarai terdakwa menghantam bagian tengah samping kanan sepeda listrik milik korban. Benturan keras membuat keduanya terjatuh.

 

Terdakwa bersama motornya terpental ke lajur kiri sekitar 6–7 meter dari titik tabrakan. Sementara korban terlempar ke arah kanan hingga tergeletak di dekat marka tengah jalan dengan kondisi luka parah dan mengeluarkan darah dari telinga serta mulut.

Warga yang berada di lokasi bersama saksi Angga Setyawan segera mengevakuasi korban ke pinggir jalan sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Ubaya Surabaya menggunakan ambulans.

Namun nyawa korban tak tertolong. Sekitar pukul 09.30 WIB, tim dokter menyatakan korban meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan visum.

 

Hasil visum menunjukkan korban mengalami berbagai luka berat, di antaranya memar pada kepala dan wajah, luka lecet di sejumlah bagian tubuh, serta patah tulang pada bagian kepala dan dagu.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui kondisi jalan saat kecelakaan cukup baik. Cuaca cerah, jalan lurus, permukaan aspal kering, serta pandangan pengendara ke arah depan jelas.

Di lokasi tersebut juga terdapat rambu lampu lalu lintas berkedip kuning serta speed trap sekitar 35 meter sebelum titik kecelakaan.

Kategori :