Kondisi Membaik, Oknum Koramil Pakel Pembobol Minimarket Dilimpahkan ke Denpom Madiun

Rabu 11-03-2026,15:52 WIB
Reporter : Firman Imansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Diketahui sebelumnya, Serda AM tertangkap tangan pada Sabtu 7 Maret 2026 dini hari saat melakukan pembobolan minimarket di wilayah Tulungagung. Saat itu petugas Polres Tulungagung bersama warga setempat berhasil mengamankan pelaku sebelum kemudian diserahkan kepada polisi militer.

Kasus ini bukan yang pertama bagi Serda AM. Pada tahun 2024 lalu, yang bersangkutan juga pernah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan setelah terbukti melakukan lima kali pembobolan toko di wilayah Trenggalek.

Saat itu, aksi kejahatan tersebut diduga dipicu kecanduan judi online yang membuat pelaku terlilit utang dari pinjaman online hingga lebih dari Rp 20 juta. Uang hasil pembobolan toko kemudian digunakan untuk membayar utang, bahkan sebagian dipakai kembali untuk bermain judi online.

Kini, setelah kondisi kesehatannya pulih, Serda AM harus kembali menghadapi proses hukum militer atas dugaan pembobolan sejumlah minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek. (fir/fai)

Kategori :